Plasma 20 Persen: Saatnya Kepastian, Bukan Janji Baru

Pojok Opini, Seruyan26 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorbeo.id – Saya memandang persoalan plasma PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) bukan sekadar perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. Ini adalah ujian terhadap kehadiran pemerintah, tanggung jawab investasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitar perkebunan.

Audiensi Pemkab Seruyan dengan Kementerian ATR/BPN telah memberikan titik terang. Permohonan HGU PT BAP masih berada dalam proses pengukuran kadastral. Pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS juga disebut menjadi salah satu persyaratan HGU, sedangkan bentuk pelaksanaannya harus disepakati perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah. (setda.seruyankab.go.id, setda.seruyankab.go.id)

Menurut saya, penjelasan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah nyata. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka:

banner 336x280

1. Berapa luas lahan yang menjadi dasar perhitungan 20 persen.
2. Di mana letak dan batas lahannya.
3. Siapa saja calon penerimanya.
4. Apakah diwujudkan dalam bentuk kebun fisik atau pola kemitraan lain.
5. Kapan setiap tahap akan diselesaikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Soroti Aktivitas Bansaw di Tumbang Hentas, Perizinan Dipertanyakan?

PT BAP juga berhak memperoleh kepastian hukum dan keamanan berusaha. Karena itu, pemerintah harus bertindak sebagai wasit yang tegas dan adil—bukan sekadar mempertemukan para pihak dari satu rapat ke rapat berikutnya.

Laporan mengenai tawaran dana talangan Rp300 ribu per bulan dapat dipandang sebagai langkah sementara apabila benar-benar dilandasi itikad baik. Namun, bantuan sementara tidak boleh dianggap sebagai pengganti penyelesaian plasma 20 persen. (kaltengtoday.com)

Di sisi lain, aspirasi masyarakat harus terus disampaikan secara damai. Akses kemanusiaan perlu dijaga, provokasi harus dihindari, dan jalur hukum tetap dihormati. Gugatan maupun aksi lapangan jangan sampai menutup ruang dialog yang jujur.

Saya mengusulkan pembentukan tim verifikasi bersama yang melibatkan masyarakat, perusahaan, Pemkab Seruyan, ATR/BPN, unsur DPRD, dan tenaga pemetaan independen. Tim tersebut harus menghasilkan peta yang disepakati, daftar penerima yang sah, pilihan skema yang transparan, serta jadwal pelaksanaan tertulis dengan tenggat yang dapat diawasi publik.

Baca Juga :  Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

Kehadiran Gubernur Kalimantan Tengah di Tenda Aspirasi 79 menunjukkan bahwa persoalan ini telah memperoleh perhatian serius. Sekarang masyarakat menunggu tindak lanjut, bukan sekadar pernyataan dukungan. (kalteng.antaranews.com)

Investasi harus kita jaga karena membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian. Namun, kewajiban kepada masyarakat juga harus dipenuhi. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.

Plasma bukan hadiah dan bukan alat untuk meredam aksi. Plasma adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan secara sah, terbuka, dan berkeadilan.

Yang kita perlukan bukan kemenangan sepihak, melainkan penyelesaian yang menjaga hak masyarakat, memberikan kepastian bagi perusahaan, dan memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *