Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.id – Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Dakwaan Jaksa: Samin Tan Cuci Uang Rp18,1 Triliun Hasil Batu Bara Ilegal PT AKT

JAKARTA, ProBorneo.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa pengusaha tambang Samin…

4 jam ago

Menyamar Jadi Penjual Ikan, Oknum Guru SD di Seruyan Ditangkap di Kalbar

SERUYAN, ProBorneo.id – Tim Resmob Polres Seruyan bersama Sat Reskrim Polres Sukamara mengamankan seorang pria…

6 jam ago

Janji Plasma 20% di Seruyan, Ujian Moral Bagi Gubernur Kalteng

SERUYAN, ProBorneo.id – Janji Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memperjuangkan hak plasma 20 persen…

18 jam ago

Tokoh Muda Seruyan Apresiasi Bupati Gunung Mas Perjuangkan Plasma 20 Persen untuk Masyarakat

SERUYAN, ProBorneo.id – Langkah Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, yang dengan tegas mendesak perusahaan…

18 jam ago

Dua Jenazah Awak Helikopter MI-17V5 Dipulangkan ke Semarang, Satu Kru Masih Dicari

SERUYAN, ProBorneo.id – Suasana duka menyelimuti Bandara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah saat pelepasan…

19 jam ago

Janji Plasma Belum Terwujud, Warga Malah Dilaporkan Oleh PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Janji realisasi plasma 20 persen oleh Gubernur dan Bupati belum juga terwujud,…

19 jam ago