Komisi A DPRD Seruyan Konsultasi ke DPMDes & Biro Hukum Provinsi, Soroti Kasus Calon Kades Pematang Limau

Headline33 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idKomisi A DPRD Kabupaten Seruyan yang membidangi pemerintahan melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi ini menyoroti permasalahan Pilkades Serentak 2026, khususnya kasus di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir yang dinilai perlu kepastian hukum.

Dari 51 desa peserta Pilkades Serentak di Kabupaten Seruyan, Desa Pematang Limau menjadi pembahasan utama. Seorang calon kepala desa sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia tingkat desa dan bahkan sudah mengikuti tahapan pencabutan nomor urut. Namun, calon tersebut kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia tingkat kabupaten, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan tim sukses.

Baca Juga :  Polres Seruyan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera dan Aceh

Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto,SE., M.AP dari Fraksi Gabungan PAN dan Hanura, menegaskan pihaknya menjalani fungsi pengawasan yang harus dijalankan.

banner 336x280

“Kami hadir untuk memastikan Pilkades berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada hak warga maupun calon yang dirugikan. Calon sudah lolos di desa dan nomor urut sudah dicabut, lalu dinyatakan TMS di kabupaten. Ini butuh penjelasan dan dasar hukum yang jelas dari DPMDes serta Biro Hukum Provinsi,” ujar Bejo usai konsultasi.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Subani dari Fraksi PDIP, Kuling dari Fraksi Nasdem, Hardianto dari Fraksi Golkar, dan Denni Rahmadani dari Fraksi PKS. Kehadiran lintas fraksi ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawal Pilkades Serentak agar tetap demokratis, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Hadiri Acara BrIN, Dorong Inovasi Untuk Kemajuan Daerah

Komisi A berharap hasil konsultasi segera ditindaklanjuti agar polemik di Desa Pematang Limau dapat diselesaikan tanpa mengganggu tahapan 50 desa lainnya. DPRD mendorong panitia kabupaten, DPMDes, dan Biro Hukum duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Siapapun yang terpilih nanti harus lahir dari proses yang adil dan sesuai aturan, agar Pilkades Serentak 2026 di Seruyan benar-benar bermartabat,” tutup Bejo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *