SERUYAN, ProBorneo.id – Komisi A DPRD Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik pembatalan Syahroni sebagai calon Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Pembatalan sepihak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten ini dinilai janggal dan memicu ketidakpastian hukum.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna Kuala Pembuang pada Senin (22/6) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Bejo Riyanto, SE., M.AP. Turut mendampingi Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota komisi Deni Rahmadani dan Hardianto.
Ketua Komisi A, Bejo Riyanto, menegaskan bahwa DPRD meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengkaji ulang keputusan yang menyatakan Syahroni Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, Panitia Pemilihan Desa (Panlih Desa) sebenarnya telah menetapkan Syahroni dan bahkan sudah melakukan pengundian nomor urut.
“Kami berharap Pemda mengkaji ulang terkait pencalonan Syahroni. Panitia tingkat desa sudah menetapkannya sebagai calon, bahkan sudah sampai tahapan pengundian nomor urut dan mendapat nomor 3. Artinya, proses di desa sudah final, tinggal melaksanakan tahapan berikutnya,” ujar Bejo saat diwawancarai awak media usai RDP.
Bejo menilai, seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan Panlih Desa telah selesai dilaksanakan. Pembatalan yang muncul secara tiba-tiba setelah penetapan calon dan pencabutan nomor urut ini dinilai mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai penjelasan yang disampaikan dalam RDP sudah terlambat, karena verifikasi berkas dan administrasi seharusnya sudah rampung di tingkat desa sebelum penetapan. Bejo menuding buruknya koordinasi antara Panlih Desa dan Panitia Kabupaten menjadi akar masalah dari kekisruhan ini.
“Jika tidak ada kejelasan, kami menyarankan Pilkades ditunda demi menjaga hak-hak warga. Permasalahan utama adalah kurangnya koordinasi antara Panlih Desa dan Kabupaten,” tegas Bejo.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Seruyan, Rusdi Hidayat, memilih aksi bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media terkait polemik ini.
“Nanti langsung ke Ketua Panitia Kabupaten saja,” cetusnya singkat.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Arrahman, Camat Seruyan Hilir, Oon Hariyanto, pihak Kejaksaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Rusdi Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.













