Gubernur dan Bupati Harus Tegas, Perusahaan Sawit Abaikan Kewajiban Plasma 20% Dicabut Izinnya

banner 468x60

 

SERUYAN, ProBorneo.id – Masyarakatl mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengabaikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma 20 persen.

‎Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP No. 26 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021, perusahaan yang tidak merealisasikan kewajiban plasma minimal 20% dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

banner 336x280

‎Desakan itu disuarakan Sapriyadi, S.H., warga Bangkal. Ia meminta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Seruyan tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terus terjadi di lapangan.

‎”Bagi kami, perusahaan yang masuk di Bumi Kalimantan Tengah ini wajib taat aturan,” tegas Sapriyadi, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga :  Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

‎Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika investor dari luar negeri berinvestasi di daerah namun justru mengatur dan tidak melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat sekitar.

‎Ia pun meminta Bupati Seruyan mencontoh keberanian Bupati Gunung Mas yang dengan gagah berani menghentikan operasional perusahaan yang melanggar.

“Terbukti yang disuarakan masyarakat bahwa hidup kita masih dijajah oleh investor, padahal kita yang punya wilayah,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed