SERUYAN, ProBorneo.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tindak pidana korupsi.
Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistiyono, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN, Agus Dianto, menyampaikan bahwa ASN yang terbukti terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan dikenakan sanksi disiplin berat.
“Bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba, sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” ujar Agus kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kasus narkoba, ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara itu, bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, selama proses hukum berlangsung, ASN yang bersangkutan juga akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” pungkasnya.












