SAMPIT, ProBorneo.id – Sidang perdana gugatan perdata terhadap tiga tokoh masyarakat di Pengadilan Negeri Sampit berjalan lancar, Rabu (2/9/2026). Terkait gugatan ganti rugi sekitar Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Usai sidang, salah satu tergugat, Parimus menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia mengaku hadir dalam pertemuan warga murni karena fungsi dan tugas jabatan, bukan untuk menghasut atau memimpin aksi.
Parimus menegaskan dirinya tidak pernah memasang portal, spanduk, maupun melarang perusahaan beraktivitas seperti yang dituduhkan dalam gugatan.
“Seolah-olah kami bertiga yang memasang portal, yang memasang spanduk, yang melarang mereka beraktivitas. Tapi tidak pernah merasakan itu, baik secara jabatan maupun pribadi. Ya tidak pernah, makanya tadi saya bantah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keterangan ahli yang disampaikan di persidangan. “Tadi ada terdengar dia menyampaikan bahwa pejabat tidak bisa digugat secara perdata. Itu yang membahagiakan kita,” katanya.
Kehadiran di lapangan adalah tugas Wakil Rakyat dan Kepala Desa Menanggapi soal daftar hadir pertemuan warga yang dijadikan barang bukti, tergugat menjelaskan kehadirannya adalah bagian dari tugas.
“Anggota legislatif ini ada 4 kecamatan di Dapil kami. Setiap ada kegiatan apapun masyarakat, kami ini wajib diundang atau tidak diundang. Itu dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, melihat situasi kondisi yang ada di daerah kami. Masa kami diam saat mengetahui masyarakat turun ke jalan atau masyarakat demo,” ujarnya.
Ia menambahkan hal yang sama juga berlaku bagi kepala desa di desanya dan damang di kecamatannya. “Itu fungsi dan peran kami,” tegasnya.
Dirinya juga membantah keras adanya perintah penggalangan dana kepada masyarakat dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada sama sekali. Itu tindakan bodoh kalau saya atau kami bertiga memerintahkan, menyuruh masyarakat melakukan itu. Tidak mungkin. Pertama, itu tidak hak kami bertiga,” katanya.
Lebih lanjut ia menyebut gugatan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang menyuarakan hak masyarakat.
“Ini adalah kriminalisasi. Pembungkaman terhadap tokoh-tokoh. Yang viral hanya kami bertiga, yang tidak viral itu hampir setiap desa dibungkam. Seperti Mantir, Kepala Desa, BPD. Lalu bagaimana masyarakat ini memperjuangkan haknya, ini salah satu cara untuk melemahkan perjuangan masyarakat,” ucapnya.
Saat ditanya harapannya kepada majelis hakim PN Sampit, tergugat berharap gugatan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Parimus kalau dilihat dari materi persidangan dan lain sebagainya tidak bisa diterima.
“Makanya tadi saya tegaskan bahwa itu seolah-olah menuduh saya memasang portal. Kita pasang saja Alkitab diatas kepala kita masing-masing, memang pernahkah saya memasang portal,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Ketiga tergugat tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat.















