KOTIM, ProBorneo.id – Damang Kecamatan Telawang, Damang Yustinus Saling.K, berdiri membela masyarakat adat yang menuntut hak atas tanahnya sendiri, lalu dibalas gugatan miliaran rupiah hingga proses pidana, publik patut dipertanyakan.
Menurutnya, bahwa tanah yang diperjuangkan dirinya bersama warga diduga kuat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan belum pernah diganti rugi sepeser pun. Masyarakat hanya menagih hak. Namun langkah itu justru berujung ancaman jerat hukum.
“Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Damang menambahkan, tugasnya melindungi hak ulayat dan warganya. Ketika perusahaan masuk, menyerobot, dan warga tak dapat plasma sesuai janji, Damang yang pertama kali dicari masyarakat.
“Saya wajib bicara serta wajib mendampingi,” tegasnya.
Menuntut hak ungkapnya, bukan kejahatan. Mendampingi warga yang tanahnya dipakai korporasi tanpa izin lengkap bukan provokasi. Itu tugas seorang pemimpin adat.
“Sungguh ironis lanjutnya, malah perusahaan yang kini menggugat warga,” tukasnya.
Diketahui rekam jejak kelam belum lupa kasus PT Binasawit Abadi Pratama. Pada, Oktober 2018, KPK OTT 7 orang. Tiga petinggi korporasi jadi tersangka: Direktur PT BAP yang juga Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Pada waktu itu, KPK menemukan suap Rp240 juta ke empat anggota Komisi B DPRD Kalteng. Tujuannya jelas, agar dewan tutup mata soal HGU bermasalah, batalkan RDP dugaan pencemaran Danau Sembuluh, dan bicara ke media bahwa HGU perusahaan “tidak bermasalah”.
Lebih telanjang lagi di sidang Tipikor Jakarta, Januari 2019. Mantan Kadisbun Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi PT BAP beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Dari 17 ribu hektare konsesi, 3.400 hektare seharusnya jadi plasma untuk warga. Tapi hingga sidang itu, janji plasma tak dipenuhi.
“Di Mana Keadilan itu,” tanyanya.
Hari ini, korporasi dengan sejarah suap dan operasi tanpa HGU bisa leluasa menggugat warga. Sementara Damang yang hanya menjalankan fungsi adat, membantu rakyat menuntut hak atas tanah di luar HGU, justru diseret ke meja hijau.
Ini preseden buruk. Jika setiap tokoh adat yang membela warga digugat dan dipidanakan, siapa lagi yang berani bicara? Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
3 Tuntutan Publik yakni,
Hentikan Kriminalisasi Damang – Proses hukum harus adil. Menuntut hak bukan pidana.
Audit Total HGU & Plasma – Buka data 17 ribu hektare. Mana HGU resmi, mana tanah warga, mana plasma 3.400 hektare yang belum diserahkan.
Usut Tuntas Izin Korporasi – Jika benar beroperasi tanpa HGU dan IPKH bertahun-tahun, siapa yang melindungi? Negara tidak boleh kalah.
Ribuan Masa Siap Turun- Jika Tuntutan Masyarakat Tidak Digubris.
Damang tidak sedang melawan negara. Damang sedang membantu negara menegakkan keadilan agraria. Melindungi Damang berarti melindungi masyarakat adat. Membiarkan Damang dikriminalisasi sama dengan membiarkan hukum diperalat,” pungkasnya.













