Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idPemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau kebun plasma sebesar 20% dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Kepastian langkah ini tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 500/1528/EK.SDA/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan,

​Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut Pemkab Seruyan atas janji penanganan masalah yang sempat dibahas pada audiensi 15 Agustus 2026 lalu di Sampit. Pada pertemuan sebelumnya, Pemda bersama perwakilan masyarakat menyepakati pengkajian ulang SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP, dengan komitmen menghadirkan kejelasan selambat-lambatnya akhir bulan ini.

banner 336x280

​Berdasarkan surat resmi tersebut, Pemkab Seruyan akan menggelar rapat mendengarkan dan menetapkan “Pernyataan Sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas Pemenuhan Kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama”. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 13:30 WIB di Aula Kantor Bupati Seruyan.

Baca Juga :  2 Pegawai BPS Jadi Korban "Teror" Monyet Liar Di Kuala Pembuang

​Penetapan jadwal ini dinilai tepat waktu untuk meredam potensi konflik serta eskalasi massa di lapangan. Pasalnya, aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (MABESS) sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polres Seruyan dan Polres Kotim bertanggal 24 Agustus 2026 sebagai bentuk dorongan agar Pemda segera mengambil tindakan nyata.

​Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, sebanyak 3.410 warga dari Desa Bangkal, Seluluk, Rungau Raya, Sebabi, Biru Maju, dan sekitarnya mengancam akan melakukan aksi blokade. Mereka berencana memblokir serta menutup operasional kantor, pabrik, hingga pos-pos PT BAP dari KM 79 hingga KM 115 terhitung mulai Selasa, 1 September 2026 jika tidak ada kejelasan atau pertemuan hingga batas waktu 31 Agustus.

Baca Juga :  Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

​Melalui undangan rapat pernyataan sikap ini, pihak Pemkab Seruyan diharapkan mampu memberikan solusi konkret dan keputusan berkeadilan bagi masyarakat terdampak. Keputusan pada pertemuan 31 Agustus nanti akan menjadi penentu utama apakah hak plasma 20% masyarakat dapat terealisasi dengan aman atau justru memicu penutupan aktivitas operasional perusahaan oleh warga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *