SERUYAN, ProBorneo.id - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin pekat menyelimuti Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jumat (18/9/2026) pagi. Kondisi tersebut…
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 421.2/185/SE/IX/2026 yang ditandatangani Kepala SDN 3 Bangkal, Edi Junaedi, S.Pd.I, pada Selasa (22/9/2026).
Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan Nomor 400.3.1/1967/DISDIK/IX/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Perlindungan Warga Satuan Pendidikan Terdampak Asap Karhutla.
Dalam surat tersebut dijelaskan, masa transisi PJJ akan berlaku mulai Rabu, 23 September 2026 hingga Sabtu, 26 September 2026, atau hingga adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Teknis pembelajaran akan dilaksanakan secara daring menggunakan media WhatsApp Group. Jadwal pelajaran darurat akan dibagikan oleh wali kelas masing-masing.
Pihak sekolah juga mengimbau peran aktif orang tua untuk memantau dan mendampingi anak selama belajar dari rumah, serta melarang anak beraktivitas di luar rumah demi meminimalkan risiko gangguan pernapasan (ISPA).
SERUYAN, ProBorneo.id – Tiga hari menjelang genap satu bulan janji Gubernur Kalimantan Tengah terkait realisasi…
KOTIM, ProBorneo.id – Kecelakaan maut beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di tanjakan Jalan Tjilik…
SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolda Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah…
JAKARTA, ProBorneo.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa pengusaha tambang Samin…
SERUYAN, ProBorneo.id – Tim Resmob Polres Seruyan bersama Sat Reskrim Polres Sukamara mengamankan seorang pria…
SERUYAN, ProBorneo.id – Janji Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memperjuangkan hak plasma 20 persen…