SERUYAN, ProBorneo.id – Suasana mediasi di Polsubsektor Seruyan Raya, Selasa (3/11/2026), sempat memanas saat Pemangku Adat Desa Bangkal yang merupakan Damang Kecamatan Seruyan Raya menyampaikan pernyataan sikapnya.
Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak menghendaki konflik berkepanjangan terjadi di wilayahnya.
“Pertama-tama kami dari Pemangku Adat mengucapkan terima kasih kepada kita semua yang bisa hadir di tempat ini dalam rangka penyelesaian. Pada intinya kami tidak menghendaki seperti ini,” ujarnya membuka pernyataan.
Menurutnya, selama ini masyarakat Desa Bangkal yang merupakan keturunan asli di wilayah tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran adat. Mereka yang mengklaim lahan di areal perusahaan, kata dia, memiliki dasar sejarah karena tempat tersebut merupakan bekas ladang leluhur mereka sejak zaman dulu.
Ia juga menyinggung adanya GRTT di perusahaan PT Musirawas Citra Harpindo (MCH) yang kini disita negara dan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Karena lahan tersebut telah disita oleh negara, masyarakat setempat pun merasa berhak untuk turut menikmati hasilnya.
Sebab, jauh sebelum ada perusahaan, hutan di wilayah itu adalah tempat masyarakat berburu, memenuhi ekonomi, dan menggantungkan hidup, khususnya masyarakat Dayak yang hidup dari alam.
“Kalau memang masyarakat tidak diperbolehkan untuk meminta bagian dari yang disita oleh negara itu, bagaimana dari pihak Agrinas menyampaikan itu. Kalau bisa menurut kami, tebang saja semua supaya dihutankan kembali,” tegasnya.
Damang pun menegaskan kembali sikapnya. Menurutnya, daripada keberadaan sawit Agrinas terus menimbulkan gejolak, lebih baik ditebang seluruhnya dan dikembalikan menjadi hutan.
“Tebang saja semua, supaya tidak ada gejolak bagi Pemangku Adat maupun dari pemerintah. Karena itu negara yang minta, kembalikan saja menjadi hutan,” tutupnya.


















