PT Agrinas Bantah Culik 6 Warga Bangkal, Sebut Penangkapan Sesuai Prosedur Pengamanan

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara Regional IX akhirnya buka suara terkait kabar hilangnya 6 warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang sempat menghebohkan masyarakat.

Manajer Unit APM, Titon Tampubolon, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penculikan, melainkan penangkapan dalam rangka pengamanan areal.

“Kami mengkonfirmasi bahwa mereka yang dinyatakan hilang kemarin itu sebenarnya dilakukan penangkapan pada malam hari, sehingga kami tidak sempat untuk memberitahukan keluarganya dan langsung kami amankan. Jadi tidak betul kalau itu penculikan,” ujar Titon kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

banner 336x280

Titon menjelaskan, penangkapan dilakukan karena keenam warga tersebut diduga beraktivitas di areal perkebunan sitaan negara eks PT Musirawas Citra Harpindo (MCH) yang saat ini dikelola PT Agrinas.

Baca Juga :  6 Warga Bangkal Dilaporkan Hilang di Areal Lahan Perkebunan Sitaan PKH Yang Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Pihaknya berdalih langkah tersebut diambil untuk menjaga aset negara dari aktivitas yang dianggap melanggar hukum.

Terkait langkah ke depan, Titon menyebut pihak perusahaan tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut di lapangan. Pihaknya telah membuka ruang dialog dengan masyarakat Bangkal untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di lapangan, kita harus dengan mediasi. Kami sudah ada pembicaraan dengan masyarakat Bangkal, akan dibicarakan lebih lanjut,” katanya.

Mengenai rencana pertemuan lanjutan di Palangka Raya, Titon membenarkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan jadwalnya. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum resmi untuk membahas tuntutan warga secara menyeluruh bersama pihak terkait.

Sementara terkait klaim lahan seluas kurang lebih 800 hektare yang disebut-sebut diklaim warga, bahkan kini jumlahnya disebut sudah berkembang lebih luas, Titon menegaskan hal itu tidak mudah untuk dilepas. Pasalnya lahan tersebut merupakan sitaan negara dari perusahaan, bukan dari masyarakat.

Baca Juga :  Tagar "RATAKAN" Milik Kapolres Seruyan Dipakai Warga Saat Aksi Tuntutan Plasma 20% di  PT BAP

“Ini sitaan negara dari perusahaan, Pak. Bukan kita menyita dari masyarakat, tapi menyita dari perusahaan,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *