Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang ditawarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Penolakan tersebut memuncak dalam Rapat Koordinasi Masyarakat yang difasilitasi oleh Koperasi Produsen Serba Usaha “Sangking Bahanyi” pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Betang Lampang Tarung. Dalam forum tersebut, warga menyepakati untuk tetap konsisten menuntut hak kebun plasma sebesar 20% sesuai dengan kewajiban perusahaan.

​Berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi yang ditandatangani Ketua Koperasi Sangking Bahanyi, Soplin Ragito, penolakan warga terhadap KUP didasari oleh belum adanya bukti nyata skema tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

banner 336x280

“Sejumlah tokoh masyarakat, Ketua RT dan mayoritas warga yang hadir secara tegas menyuarakan menolak KUP.  Saya juga  berharap agar seluruh elemen masyarakat tetap bersatu memperjuangkan hak plasma 20%,” ucap Soplin.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Selunuk Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Rumah di KM 91

Soplin menambahkan, menindaklanjuti kesepakatan warga tersebut, Koperasi Sangking Bahanyi melayangkan surat resmi bernomor 011/KSU-SBB/VIII/2026 bertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.

“Surat yang turut melampirkan berkas hasil rapat koordinasi warga tersebut berisi permohonan agar DPRD Kabupaten Seruyan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen PT BAP. Langkah ini ditempuh guna mendapatkan ruang dialog resmi dan solusi pasti atas realisasi hak plasma 20% bagi masyarakat Desa Bangkal,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *