TBBR Seruyan Surati PT Agrinas Terkait Lahan Sitaan PKH Eks PT Musirawas Citra Harpindo

"Ancam Tutup Total Lahan Sitaan PKH Eks PT Musirawas Citra Harpindo"

Berita Utama, Seruyan158 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan secara resmi melayangkan surat penegasan kepada pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 22 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen TBBR selaku penerima kuasa pendamping masyarakat adat untuk mendesak kepastian penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.

DPD TBBR Seruyan menyayangkan sikap manajemen perusahaan dan pihak Kerjasama Operasional (KSO) yang dinilai tidak menanggapi serius surat pemberitahuan sebelumnya.

banner 336x280

Surat awal bernomor 079/DPD-TBBR/SRN/VII/2026 yang dikirim beberapa bulan lalu terkesan diabaikan, sehingga memicu langkah penegasan dari masyarakat adat.

Dalam surat penegasan tersebut, DPD TBBR Seruyan mengumumkan rencana penutupan total terhadap seluruh lahan masyarakat yang berada dalam klaim sengketa. Adapun lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan lahan sitaan PKH yang sebelumnya dikelola oleh PT Musirawas Citra Harpindo.

Baca Juga :  Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

Penutupan mencakup sejumlah blok perkebunan di area strategis, yakni Sei Bapilang (Blok K.67–K.79 dan J.68–J.72), Sei Telaga Ringgit (Blok G.65–G.73, H.67–H.80, serta I.68–I.72), Sei Sasa (Blok K.42–K.45, J.40–J.46A, I.40–I.51, dan J.49–J.50), hingga Sei Air Kuning (Blok K.32–K.36, J.31–J.32, H.17–H.19, serta I.17–I.24).

Selain penutupan lahan, TBBR juga melarang keras tim pengamanan dari pihak KSO maupun PT Agrinas Palma Nusantara memasuki kawasan klaim masyarakat adat. Jika peringatan tidak diindahkan, masyarakat adat akan sepenuhnya menguasai lahan tersebut hingga ada penyelesaian konkret.

Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, A. Bujianto, menegaskan langkah ini diambil demi memperjuangkan hak masyarakat adat.

Ia mengatakan, surat penegasan ini dilayangkan karena surat sebelumnya tidak ditanggapi dan dianggap tidak serius oleh pihak perusahaan dan KSO terkait. Menurutnya, sebagai penerima kuasa pendamping masyarakat adat, pihaknya harus mengambil langkah tegas agar masalah ini menemukan titik terang.

Baca Juga :  Mediasi Buntu, Ribuan Masyarakat Siap Gelar Aksi 5 September di PT BAP Tuntut Plasma 20%

“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara segera menyelesaikan hak-hak masyarakat. Selama belum ada penyelesaian resmi, lahan klaim tersebut akan di bawah penguasaan masyarakat dan tim pengamanan perusahaan dilarang masuk,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan yang menerima surat dari TBBR, Wira, mengatakan seluruh data hasil temuan tim lapangan akan segera dibawa ke Jakarta untuk diproses dan dikoordinasikan lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut yang komprehensif atas laporan yang disampaikan TBBR Seruyan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *