Solidaritas Adat: TBBR Seruyan Nyatakan Siap Bela Damang Telawang dari Tuntutan PT BAP

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idGugatan Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, kepala desa, dan anggota DPRD Kotim memicu amarah warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Anti Panting, warga Desa Bangkal yang juga Wakil Ketua Ormas TBBR Kabupaten Seruyan, menegaskan lahan sengketa itu bukan milik tiga tokoh yang digugat.

“Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Demotius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” tegasnya, Jumat 8 Mei 2026.

banner 336x280

Anti mengaku keluarganya termasuk ahli waris lahan tersebut. Berdasarkan pengukuran pihak provinsi, total lahan yang diklaim masyarakat mencapai ±2.000 hektare, melintasi wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Kawasan itu berada di sekitar Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim dan punya keterkaitan historis dengan Desa Bangkal, Seruyan. Bagi masyarakat adat, batas administrasi tak memutus hak ulayat yang ada jauh sebelum pemekaran.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Danau Sembuluh Tanam Jagung Di Lahan Seluas 5 Hektar

“Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun. Masyarakat dua desa itu berladang dan membuka tanah di kawasan yang kini jadi kebun sawit. Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” tegasnya.

Bagi warga, tanah bukan soal sertifikat, tapi sejarah kampung dan jejak leluhur. Karena itu gugatan ke tiga tokoh dianggap pukulan terhadap masyarakat yang mereka dampingi.

Warga Bangkal justru berterima kasih kepada Damang Yustinus, Kades Demotius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus karena berdiri bersama masyarakat kecil.

“Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami,” ujar Anti.

Di mata warga, tiga tokoh itu representasi perjuangan, bukan penguasa lahan. Maka gugatan Rp100 miliar memicu kekecewaan besar.

Baca Juga :  Puluhan Saksi Sudah Diperiksa Oleh Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat Rp20 Miliar Pemkab Kotim

“Kami sangat kecewa,” ucap Anti dengan nada meninggi.

Menurutnya, mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi.

Bagi warga, gugatan fantastis itu dibaca sebagai upaya perusahaan memperkeras posisi dan lepas tanggung jawab.

“Dengan gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” tegas Anti.

Ia memastikan, jika gugatan dipaksakan, masyarakat bersama Ormas TBBR Kabupaten Seruyan siap turun ke jalan membela tokoh-tokoh mereka.

Konflik Telawang kini bergerak dari ruang sidang ke persoalan sosial. Bagi warga Bangkal dan Sebabi, ini soal harga diri kampung, tanah warisan leluhur, dan rasa bahwa masyarakat kecil selalu dipaksa berdiri paling belakang di hadapan korporasi besar.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Arahkan Kesiapan OPS Ketupat 2026 dan Tekankan Antisipasi Penyimpangan Anggota

Sementara itu, Konfirmasi ke PT Binasawit Abadi Pratama masih dilakukan hingga berita ini dipublikasikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *