Categories: Headline

Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Wanita Pemilik 19,78 Gram Sabu di Kuala Pembuang

SERUYAN, ProBorneo.idSatresnarkoba Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Sabtu (25/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi yakni M.Y., serta seorang warga, B.S. Petugas juga telah memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas meminta terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika. Terduga pelaku kemudian mengambil sebuah dompet warna cokelat yang berada di lantai kontrakan. Dari dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip yang masing-masing berisi tiga paket diduga sabu, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp 395.000.

Penggeledahan dilanjutkan dan petugas menemukan sebuah tas warna pink yang berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu. Selain itu, ditemukan pula delapan plastik klip dengan rincian empat klip berisi masing-masing sepuluh paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi sembilan paket sabu.

Petugas juga mengamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti 86 (delapan puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,78 (sembilan belas koma tujuh delapan) gram beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Admin

Recent Posts

Plasma Tidak Terealisasi, Hari Ini 1000 Warga Rungau Raya Tutup Akses PT BAP KM 105

SAMPIT, ProBorneo.id – Pertemuan antara warga Rungun Raya dengan PT Binasawit Abadi Pratama atau PT…

13 jam ago

Pertemuan Alot, Pihak Perusahaan PT BAP Belum Bisa Realisasikan Plasma 20%

SAMPIT, ProBorneo.id – Usai pertemuan alot dengan warga terkait tuntutan plasma 20%, perwakilan PT Binasawit…

21 jam ago

Pertemuan Buntu, Warga Seruyan Kecewa Tetap Aksi Turun Kejalan Tutup Akses PT BAP

SAMPIT, ProBorneo.id – Pertemuan antara warga dengan pihak PT Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP…

22 jam ago

Nasib Plasma 20% Warga Seruyan Ditentukan Besok Jam 2 Siang di Sampit

SERUYAN, ProBorneo.id – Perjuangan panjang warga menuntut realisasi plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama…

2 hari ago

Kapolres Seruyan Berjanji Kawal Tuntas Tuntutan Plasma 20% Hingga Ketok Palu

SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. menegaskan akan mengawal penuh perjuangan…

4 hari ago

Warga Bangkal Beri Kepercayaan Pada Kapolres Tapi Tegaskan Tuntutan Plasma 20% Harus Direalisasikan

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal menyatakan tetap percaya kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy…

4 hari ago