SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang ditawarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa…
Pernyataan itu disampaikan Sapriyadi, S.H selaku Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dalam rapat pemantapan di Betang Lampang Tarung, Desa Bangkal, Jum’at (4/9/2026). Rapat dihadiri sekitar 250 orang sesuai daftar hadir pengurus koperasi.
Sapriyadi menyebut kebuntuan terjadi saat mediasi terakhir pada 3 September 2026 di Kantor Bupati Seruyan. Hadir 4 desa, kepala desa, camat, dan dipimpin Plh. Sekda.
“Kenapa sih Bangkal sampai detik ini belum berhasil mendapatkan haknya? Kenapa perusahaan tidak memberikan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu kewajiban merealisasikan plasma 20%?” ujar Sapriyadi di hadapan warga.
Ia menegaskan pihak perusahaan hanya bersedia merealisasikan dalam bentuk KUP, bukan plasma 20% sesuai UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 1 dan diktum IUP tahun 2013-2015 yang ditandatangani Bupati saat itu.
“Saya kuliah di hukum. Hirarki lebih tinggi itu Undang-Undang. Kok bisa Keputusan Menteri menggeser Undang-Undang? Ini bagaimana dasarnya? Saya siap sebagai kuasa hukum untuk menguji itu,” tegasnya.
Sapriyadi mengumumkan titik kumpul aksi adalah di Betang Lampang Tarung. Massa dari Bangkal akan menjemput warga Desa Seluluk, Sebabi, dan Biru Maju, lalu bergerak ke titik 105.
Di sana akan bergabung dengan Desa Rungau Raya, Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, dan kemungkinan Desa Batu Ampar.
“Ada 10 desa 1 kecamatan yang akan berjuang besok. Kalau Bangkal saja berdasarkan KTP 1.200, artinya kita bisa tembus di angka 4.000 sampai 5.000 yang akan turun,” katanya.
Ia juga mengumumkan pembentukan koordinator di tiap RT 1 sampai RT 7 untuk mencegah penyusup dan provokator. Surat pemberitahuan aksi juga sudah disampaikan ke Polres Seruyan. Awalnya dijadwalkan 1 September, namun ditunda menjadi 5 September untuk menghargai Pemkab.
Dengan nada tegas, Sapriyadi menyatakan aksi jalanan adalah opsi terakhir setelah upaya baik-baik tidak didengar selama 22 tahun.
“Jadi dengan berat hati saya sampaikan, mau tidak mau, suka tidak suka, besok kita akan turun di jalan. Kita suarakan hak kita di depan kantor mereka, kita tutup akses mereka. Kenapa? 22 tahun kita sangat menderita. Kami hanya dapat polusinya, debunya, limbahnya saja,” ucapnya.
“Kita hanya minta 20% dari perizinan 17.000 hektar di sekitar desa kita. Untuk 3 desa itu hanya 3.000 hektar. Tapi sampai saat ini mereka tidak berani memberikan,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh warga untuk tidak takut. “Ini kita menyuarakan hak kita. Bukan kita maling, bukan kita mengambil hak orang. Tidak! Ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi tidak ada negosiasi lagi, tidak ada bicara KUP lagi. Kita tetap tolak yang namanya KUP,” pungkas Sapriyadi.
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dan pihak manajemen PT…
SERUYAN, ProBorneo.id – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Masyarakat Peduli Api atau…
SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. turun langsung menemui masyarakat yang…
SERUYAN, ProBorneo.id – Aliansi masyarakat 4 desa tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan…
SAMPIT, ProBorneo.id – Sidang perdana gugatan perdata terhadap tiga tokoh masyarakat di Pengadilan Negeri Sampit…
SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya bersembunyi di area perkebunan tak membuat R, terduga pelaku pencurian di…