SERUYAN, ProBorneo.id – Jajaran Kepolisian Resor Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Trans Danau Sembuluh – Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Satresnarkoba Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan penggeledahan rumah terduga pelaku.
Satresnakoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial B (perempuan) dan A (laki-laki) di kediamannya.
Berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti sabu, handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 13,58 gram, 1 kantong plastik bening berisi 139 plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai Rp3.150.000, serta 1 unit handphone merek Vivo Y03 warna hitam.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan saksi dari lingkungan setempat, yaitu Ketua RT dan perangkat desa, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Petugas kemudian menanyakan kepada terduga pelaku B terkait keberadaan barang yang diduga narkotika. Yang bersangkutan mengakui dan menunjukkan bahwa barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas berwarna krem bercorak coklat di dapur rumah.
Polres Seruyan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110.














