SERUYAN, ProBorneo.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkades serentak tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Balai Seni Desa Bangkal, Sabtu (25/4/2026).
Ketua Panitia Pilkades Desa Bangkal, Respender mengatakan, DPT Pilkades Bangkal ditetapkan sebanyak 3.753, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Adapun data acuan dari Disdukcapil sebanyak 3.808 pemilih tetapi setelah dilakukan perbaikan data ada 61 pemilih yang dihapus karena sudah meninggal dunia dan pindah.
“Penetapan DPT ini sudah melalui tahapan DPS, perbaikan, hingga tanggapan masyarakat. Total ada 3.753 pemilih yang masuk di DPT setelah masa perbaikan. Sementara, pemilih yang dicoret karena meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak memenuhi syarat,” jelas Respender.
Ia mengimbau, bagi seluruh warga yang sudah terdaftar agar mengecek kembali nama dan lokasi TPS-nya mulai hari ini.
“Jangan sampai hari H baru bingung. DPT sudah ditempel di kantor desa, wilayah RT/RW. Bisa juga tanya ke petugas Panitia,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Kades Bangkal, Kursedy meminta warga menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
“Pilkades ini pesta demokrasi desa kita. Mari jaga kondusivitas. Beda pilihan boleh, tapi kerukunan tetap nomor satu,” pesannya.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT adalah pencetakan surat suara dan persiapan logistik menjelang hari pemungutan suara pada 11 Juli mendatang.
Panitia kembali menegaskan, warga yang belum terdaftar di DPT tidak bisa menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan jika masih ada kekeliruan data, warga diminta segera lapor ke Sekretariat Panitia Pilkades sebelum logistik didistribusikan.













