Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.idPraktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Kondisi Dermaga Bangkal Memprihatinkan, Warga Minta Diperbaiki Agar Jadi Destinasi Wisata

Seruyan, ProBorneo.id - Kondisi Dermaga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya kian memprihatinkan. Dermaga yang selama…

2 hari ago

Kades Bangkal Apresiasi Bantuan Air Bersih Dari Gubernur Kalteng

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan tampak antusias menyambut bantuan…

3 hari ago

Asap Pekat, SDN 3 Bangkal Hentikan KBM dan Harus Pulangkan Murid Lebih Awal

SERUYAN, ProBorneo.id - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin pekat menyelimuti Desa…

3 hari ago

Tuntutan Warga Seruyan Sampai ke Gubernur, Direktur PT BAP Bakal Dipanggil

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Tuntutan plasma persen warga Seruyan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (PT…

5 hari ago

Sinergi Polri dan Media, Kapolres Seruyan Perkuat Komunikasi Cegah Karhutla

KUALA PEMBUANG, ProBorneo.id - Suasana akrab terlihat di Omon Cafe, Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang,…

5 hari ago

Masyarakat Desa Bangkal dan Pengurus Koperasi Sepakat Tolak Audensi ke Tiga Kementrian di Jakarta

SERUYAN, ProBorneo.id – Masyarakat Desa Bangkal bersama Pengurus Koperasi Sangking Bahanyi menggelar rapat koordinasi penting…

5 hari ago