Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.id – Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Pengusaha Asal Blitar Siap Dukung Pembangunan Sekretariat Karang Taruna Mananjung Hayak

SERUYAN, ProBorneo.id – Pengusaha asal Blitar, Jawa Timur, Sugeng, menyatakan siap mendukung pembangunan Sekretariat Karang…

4 jam ago

DPRD Seruyan Apresiasi Pemdes Selunuk Fasilitasi Wadah Pemuda Lewat Karang Taruna

SERUYAN, ProBorneo.id – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Subani, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan…

4 jam ago

Karang Taruna Mananjung Hayak Segera Miliki Sekretariat Sendiri, Pemdes Selunuk Mulai Pembangunan

SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya bersama pengurus Karang Taruna Mananjung Hayak…

7 jam ago

Bong Diduga Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Maut Beruntun di Desa Pundu

  KOTAWARINGIN TIMUR, ProBorneo.id – Kecelakaan maut beruntun di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten…

1 hari ago

Menatap Masa Depan Bumi Tambun Bungai dan Pilgub Kalteng 2029

  PALANGKA RAYA, ProBorneo.id - Kalimantan Tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Sebagai salah…

1 hari ago

3 Hari Jelang 1 Bulan Janji Gubernur, Realisasi Plasma 20 Persen Dinanti Masyarakat Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id – Tiga hari menjelang genap satu bulan janji Gubernur Kalimantan Tengah terkait realisasi…

2 hari ago