SERUYAN, ProBorneo.id – Pemasangan patok tanda batas antara kebun inti dan plasma dilaksanakan di wilayah Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan staf PT Sarana Titian Permata (STP) Wilmar Grup beserta tim supporting, Camat Seruyan Hilir, Kabag Pemerintahan, staf Bagian PSDA Setda Seruyan dan Disnakertrans, Kepala Desa Pematang Limau dan Kepala Desa Tanjung Rangas, pengurus Koperasi Limau Manis (LM) dan Koperasi Tanjung Rangas (TJB), serta Tim Desa.
Pemasangan patok ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait batas lahan antara kebun inti yang dikelola perusahaan dengan kebun plasma milik masyarakat. Dengan adanya tanda batas yang jelas, diharapkan potensi sengketa lahan di kemudian hari dapat diminimalisir.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Subani.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT STP yang telah menunjukkan komitmennya dalam menunaikan kewajiban plasma kepada masyarakat. Pasalnya, kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang harus segera ditunaikan perusahaan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun,” ujarnya.
Menurut Subani, apa yang dilakukan PT STP Wilmar ini harus menjadi contoh dan acuan bagi perusahaan perkebunan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
Ia berharap, dengan dipasangnya patok batas ini, kemitraan antara perusahaan dan koperasi pengelola plasma semakin solid dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga Desa Pematang Limau dan Tanjung Rangas.



















