SERUYAN, ProBorneo.id – Aksi sekitar 2.300 warga Seruyan yang menuntut realisasi plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadipratama harus dipandang sebagai peringatan bahwa persoalan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat belum diselesaikan secara tuntas.
Aksi damai pada 5 September 2026 kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, dan perusahaan pada 9 September 2026. Sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Masyarakat tetap menuntut kebun plasma dalam bentuk lahan, sementara perusahaan diberitakan menawarkan fasilitasi melalui kegiatan usaha produktif.
Persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi pertarungan antara masyarakat melawan investor. Masyarakat mempunyai hak untuk menuntut kepastian, sedangkan perusahaan juga berhak menjelaskan dasar hukum dan bentuk kewajiban yang menurut mereka berlaku. Pemerintah harus berada di tengah sebagai pengarah sekaligus penjamin keadilan.
Tuntutan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai permintaan tanpa dasar. Perwakilan warga menyebut Izin Usaha Perkebunan PT BAP tahun 2013 dan 2015 memuat kewajiban plasma 20 persen. Pemberitaan juga menyebut adanya persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan hutan tahun 2021 yang mencadangkan sekitar 3.485 hektare untuk kebun masyarakat.
Namun, seluruh dokumen tersebut harus dibuka dan diperiksa bersama. Jangan sampai masyarakat hanya berpegang pada potongan informasi, sementara perusahaan menggunakan penafsiran berbeda yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
PT BAP juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan lengkap. Apakah perusahaan mengakui kewajiban plasma 20 persen? Apakah kewajiban tersebut dianggap dapat dipenuhi melalui kegiatan usaha produktif seperti transportasi? Apa dasar hukumnya, berapa nilai manfaatnya, siapa penerimanya, dan bagaimana jangka waktunya?
Penjelasan tersebut harus diberikan secara tertulis oleh pejabat perusahaan yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Alasan mengenai persetujuan RUPS atau kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek Singapura dapat dipahami sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Namun, prosedur internal korporasi tidak seharusnya membuat penyelesaian hak masyarakat tertunda tanpa batas waktu.
Di sisi lain, istilah “plasma 20 persen” juga harus ditempatkan secara tepat. Kewajiban tersebut perlu diperiksa berdasarkan tahun terbitnya izin, luas areal yang menjadi dasar perhitungan, bunyi persyaratan dalam IUP, status HGU, serta peraturan yang berlaku. Plasma tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi juga tidak boleh ditetapkan berdasarkan asumsi tanpa pemeriksaan dokumen.
Karena itu, langkah Bupati Seruyan untuk meminta kepastian hukum kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN patut didukung. Akan tetapi, pemerintah daerah tidak cukup hanya menunggu jawaban dari Jakarta. Pemkab Seruyan perlu segera membentuk tim verifikasi bersama yang melibatkan Dinas Perkebunan, ATR/BPN, kehutanan, kejaksaan, perusahaan, koperasi, kepala desa, dan perwakilan masyarakat.
Tim tersebut harus membuka dan membandingkan IUP tahun 2013 dan 2015, HGU dan peta konsesi, persetujuan prinsip tahun 2021, keputusan final KLHK tahun 2024, telaah Jaksa Pengacara Negara, serta catatan pelaksanaan plasma yang mungkin pernah dilakukan perusahaan.
Jika dokumen-dokumen itu membuktikan adanya kewajiban pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan, perusahaan harus menyusun peta jalan pelaksanaan yang jelas. Harus disebutkan luasnya, lokasinya, penerimanya, waktu pembangunan, serta mekanisme pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila perusahaan berpendapat bahwa kewajiban dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan usaha produktif, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka. Skema tersebut tidak boleh dipaksakan sepihak. Nilai ekonominya harus terukur dan masyarakat harus dilibatkan untuk mencapai kesepakatan.
Saya mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan dan menyampaikan tuntutan secara damai. Saya juga mengajak perusahaan tidak menutup diri terhadap aspirasi warga. Semua pihak harus menghindari provokasi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat memperbesar konflik.
Seruyan membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian. Namun, investasi yang sehat bukan hanya dinilai dari luas kebun atau besarnya produksi. Investasi juga harus diukur dari kepatuhan terhadap aturan, penghormatan terhadap masyarakat sekitar, dan manfaat nyata yang ditinggalkan bagi daerah.
Masyarakat bukan musuh investor, dan investor bukan musuh masyarakat. Pemerintah harus menjadi penghubung yang memastikan keduanya berjalan berdampingan dalam hubungan yang adil.
Persoalan plasma PT BAP harus diselesaikan melalui keterbukaan dokumen, kepastian hukum, dialog yang setara, dan keputusan yang dapat dilaksanakan. Jangan biarkan masalah ini terus diwariskan hingga menimbulkan konflik yang lebih besar.
Seruyan tidak boleh tumbuh dengan meninggalkan masyarakat di sekitar perkebunan. Investasi harus tetap berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus mendapatkan kepastian.
Penulis: Evigh Santoso













