ProBorneo.id – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penggrebeken terjadi pada sebuah rumah di Jalan Adam Malik Gang Karang Paci Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (23) beserta barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto 6,50 gram, uang tunai Rp1 juta, handphone, serta perlengkapan untuk mengemas sabu. Adapun seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas dan dompet milik tersangka saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut Dwi menambahkan, Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…
KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…
SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…