Categories: Headline

Tim Gabungan Polres Seruyan Berhasil Ringkus Pembunuh Seorang Penata Rias di Rantau Pulut

ProBorneo.id –  Peristiwa kejadian pembunuhan pada 22 September 2025 lalu yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tangah direspon cepat oleh pihak kepolisian. Tidak kurang dari 2×24 jam tim gabungan Polres Seruyan bersama Polsek Rantau Pulut berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga bernama Misran (58) menemukan korban yakni seorang penata rias berinisial F yang sudah tidak bernyawa di rumahnya di Jalan Batu Beliung Kelurahan Rantau Pulut.

“Kronologi bermula saat tersangka berinisial A yang baru dua bulan berkenalan dengan korban melalui media sosial mendatangi rumah korban dengan dalih menjalin hubungan serius dan hendak mencari pekerjaan. Selama beberapa hari, keduanya sempat menghadiri acara hiburan bersama namun tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Rahmad menambahkan, puncak kejadian pada 22 September 2025, bermula tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 300.000 untuk biaya pulang namun permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena merasa sakit hati, tersangka memukul korban saat tidur hingga terjadi perkelahian.

“Korban kemudian dibenturkan ke dinding, dipukul dengan balok kayu dan ditusuk berkali-kali dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia,” papar Rahmad.

Usai kejadian, lanjutnya tersangka mengambil tas berisi uang senilai Rp 9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Satresmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanpa perlawanan pada 26 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Mengejutkan! YUSRIL IZRA MAHENDRA Maju Sebagai Calon Kades Bukit Buluh Seruyan Tengah

SERUYAN, ProBorneo.id - Kehadiran sosok muda dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bukit Buluh, Kecamatan…

29 menit ago

Mas Anto Usung Visi Desa Selunuk Maju dan Mandiri, Dorong Kepemimpinan Muda Inovatif

SERUYAN, ProBorneo.id - Calon Kepala Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Mas Anto, resmi memaparkan visi…

5 jam ago

Polres Seruyan Kembali Tabuh Genderang Perang, Dua Pengedar Sabu di Bangkal Seruyan Raya Dibekuk

SERUYAN,ProBorneo.id - Genderang perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu terus ditabuh Polres Seruyan. Terbaru, Unit…

19 jam ago

Khoirul Anam Calon Kades Nomor Urut 1: Siap Bawa Perubahan Nyata Untuk Warga

SERUYAN, ProBorneo.id - Calon Kepala Desa Sukamulya nomor urut 1, Khoirul Anam, menyatakan kesiapannya membawa…

2 hari ago

Amin Alim Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Mekar Indah dengan Visi Desa Maju dan Mandiri

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, telah menggelar…

2 hari ago

17 Kasus DBD Ditemukan di PT Sawitmas Nugraha Perdana, Puskesmas Terawan Lakukan Fogging dan PSN

SERUYAN, ProBorneo.id - Puskesmas Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, menemukan 17 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)…

2 hari ago