Categories: Headline

Tim Gabungan Polres Seruyan Berhasil Ringkus Pembunuh Seorang Penata Rias di Rantau Pulut

ProBorneo.id –  Peristiwa kejadian pembunuhan pada 22 September 2025 lalu yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tangah direspon cepat oleh pihak kepolisian. Tidak kurang dari 2×24 jam tim gabungan Polres Seruyan bersama Polsek Rantau Pulut berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga bernama Misran (58) menemukan korban yakni seorang penata rias berinisial F yang sudah tidak bernyawa di rumahnya di Jalan Batu Beliung Kelurahan Rantau Pulut.

“Kronologi bermula saat tersangka berinisial A yang baru dua bulan berkenalan dengan korban melalui media sosial mendatangi rumah korban dengan dalih menjalin hubungan serius dan hendak mencari pekerjaan. Selama beberapa hari, keduanya sempat menghadiri acara hiburan bersama namun tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Rahmad menambahkan, puncak kejadian pada 22 September 2025, bermula tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 300.000 untuk biaya pulang namun permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena merasa sakit hati, tersangka memukul korban saat tidur hingga terjadi perkelahian.

“Korban kemudian dibenturkan ke dinding, dipukul dengan balok kayu dan ditusuk berkali-kali dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia,” papar Rahmad.

Usai kejadian, lanjutnya tersangka mengambil tas berisi uang senilai Rp 9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Satresmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanpa perlawanan pada 26 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Admin

Recent Posts

DPW dan DPC APRI se-Kalteng Dikukuhkan, Wujudkan Tambang Rakyat Legal dan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta Dewan Pimpinan Cabang…

1 hari ago

Digerebek di Lanpasa, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu

SERUYAN, ProBorneo.id – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua terduga pelaku pengedar…

3 hari ago

Permudah Warga, Satlantas Polres Seruyan Gelar Samsat Keliling di Desa Bangkal

SERUYAN, ProBorneo.id – Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan kembali menggelar pelayanan Samsat Keliling untuk mendekatkan…

3 hari ago

Pemdes Terawan Gelar Majelis Ta’lim dan Haul Guru Kapuh, Hadirkan Guru Yanor dari Kalua

SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Terawan bekerjasama dengan Koperasi Maju Jaya Terawan serta warga setempat…

4 hari ago

Target Operasi Tertangkap! Sabu 25,23 Gram Dibongkar dari Celana Hingga Bagasi Innova

SERUYAN, ProBorneo.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Seruyan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Seruyan…

4 hari ago

Amin Alim Menang Telak di Pilkades Desa Mekar Indah dengan 45,22% Suara

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur telah menentukan pilihan. Dalam…

5 hari ago