Peristiwa

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan eksekusi terhadap lahan PT BAP (Sinarmas Grup).

Lahan seluas 1.607 hektare yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Penetapan eksekusi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 yang ditetapkan pada 24 September 2026 di Desa Sebabi. Dalam perkara ini, masyarakat Desa Sebabi bertindak sebagai Pangadu (penggugat) dan PT BAP sebagai Takadu (tergugat).

Sebelum menetapkan eksekusi, Majelis Adat mengaku telah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. Proses komunikasi dan pencarian kesepakatan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Agustus hingga 18 September 2026.

Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada bukti tertulis kesepakatan yang diserahkan kepada Majelis.Atas dasar itu, Majelis merujuk pada putusan adat sebelumnya Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, lahan seluas 1.607 hektare dinyatakan sebagai hak masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, sementara PT BAP dinyatakan tidak mempunyai hak atas lahan tersebut.

Dalam amar penetapannya, Majelis memerintahkan PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area objek sengketa dalam waktu 3 x 24 jam dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.

Tidak hanya pengosongan lahan, PT BAP juga diwajibkan merealisasikan sejumlah kewajiban. Di antaranya merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat kedua desa selama 29 tahun masa pemanfaatan lahan.

Selain itu, Majelis menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600 serta pembayaran 20 persen dari nilai ganti rugi sebesar Rp437.361.200 atas pemanfaatan lahan selama 15 tahun.

PT BAP juga dibebankan kewajiban adat berupa Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati dengan nilai Rp249.750.000 kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng.

Admin

Recent Posts

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

1 hari ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

1 hari ago

Dampak Kabut Asap Karhutla, SDN 3 Bangkal Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring

SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…

3 hari ago

Di Tengah Tuntutan Plasma di PT BAP, Kapolres Seruyan: Tahan Emosi, Jangan Terprovokasi

SERUYAN, ProBorneo.id - Di tengah situasi yang sempat memanas terkait tuntutan plasma 20 persen oleh…

3 hari ago

Ingatkan Sekolah Taati Himbauan Asap, Subani: Membandel Akan Kami Gelar RDP

SERUYAN, ProBorneo.id – Bencana kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Seruyan mendapat perhatian serius dari…

4 hari ago

Kasus Flu dan ISPA Meningkat, Puskesmas Terawan Turun ke Jalan Bagi Vitamin dan Masker

SERUYAN, ProBorneo.id - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah pekatnya kabut asap, Puskesmas…

4 hari ago