PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Tuntutan plasma persen warga Seruyan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kini mendapat perhatian serius dari Dewan Adat Dayak (DAD)…
Lahan seluas 1.607 hektare yang berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Penetapan eksekusi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 yang ditetapkan pada 24 September 2026 di Desa Sebabi. Dalam perkara ini, masyarakat Desa Sebabi bertindak sebagai Pangadu (penggugat) dan PT BAP sebagai Takadu (tergugat).
Sebelum menetapkan eksekusi, Majelis Adat mengaku telah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. Proses komunikasi dan pencarian kesepakatan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 28 Agustus hingga 18 September 2026.
Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada bukti tertulis kesepakatan yang diserahkan kepada Majelis.Atas dasar itu, Majelis merujuk pada putusan adat sebelumnya Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, lahan seluas 1.607 hektare dinyatakan sebagai hak masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, sementara PT BAP dinyatakan tidak mempunyai hak atas lahan tersebut.
Dalam amar penetapannya, Majelis memerintahkan PT BAP untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di area objek sengketa dalam waktu 3 x 24 jam dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.
Tidak hanya pengosongan lahan, PT BAP juga diwajibkan merealisasikan sejumlah kewajiban. Di antaranya merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat kedua desa selama 29 tahun masa pemanfaatan lahan.
Selain itu, Majelis menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp2.186.805.600 serta pembayaran 20 persen dari nilai ganti rugi sebesar Rp437.361.200 atas pemanfaatan lahan selama 15 tahun.
PT BAP juga dibebankan kewajiban adat berupa Singer Adat Kasukup Belom sebesar 999 kati dengan nilai Rp249.750.000 kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng.
SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…
SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Di tengah situasi yang sempat memanas terkait tuntutan plasma 20 persen oleh…
SERUYAN, ProBorneo.id – Bencana kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Seruyan mendapat perhatian serius dari…
SERUYAN, ProBorneo.id - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah pekatnya kabut asap, Puskesmas…