ProBorneo.id – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penggrebeken terjadi pada sebuah rumah di Jalan Adam Malik Gang Karang Paci Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (23) beserta barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto 6,50 gram, uang tunai Rp1 juta, handphone, serta perlengkapan untuk mengemas sabu. Adapun seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas dan dompet milik tersangka saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut Dwi menambahkan, Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
KOTIM, ProBorneo.id — Sidang adat di Desa Sebabi mendadak menjadi sorotan setelah perkara lama terkait…
SERUYAN, ProBorneo.id – Murianto, S.Kom menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa…
SERUYAN, ProBorneo.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di belakang kawasan perumahan KM 80,…
SERUYAN, ProBorneo.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur perkebunan kelapa sawit PT Agro…
SERUYAN, ProBorneo.id – Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diringkus Sat Reskrim Polres Seruyan…
SERUYAN, ProBorneo.id – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K Yunianto, S.H.,…