Miris! Seharusnya Selamatkan Nyawa, Tenaga Kesehatan Malah Diduga Edarkan Sabu

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idSatresnarkoba Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang dengan mengamankan empat terduga pelaku. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelaku narkotika, apapun latar belakang profesinya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (2/6).

banner 336x280

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar nomor 112 hotel tersebut.

Baca Juga :  Subani Ucapkan Selamat ke Naycilla, Siswi SKH Melati Ceria Sampit Asal Desa Selunuk Wakili Kalteng ke Tingkat Nasional

Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31). Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita total 17 paket diduga sabu. Dari TR diamankan 8 paket diduga sabu, alat hisap, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara dari SN ditemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, uang tunai Rp470.000, dokumen kendaraan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Dari hasil pemeriksaan TR dan SN, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke pria berinisial FR (33). Tim kemudian mengamankan FR di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang. Dari lokasi itu disita dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga :  Semangat Kerja Bakti Warga RT 06 dan 07 Desa Bangkal Sambut Agustusan

Berdasarkan penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan perannya dalam perkara tersebut.

Pengembangan berlanjut ke kediaman HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari HS, petugas menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. AKBP Beddy Suwendi menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *