Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo. idPerjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kembali menguat. Pengurus koperasi yang menjadi wadah perjuangan masyarakat menegaskan tetap menolak skema Kegiatan Usaha Produktif (KUP) yang ditawarkan perusahaan dan memilih memperjuangkan realisasi plasma 20 persen.

‎Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, Sapriadi, SH menjelaskan, perjalanan perjuangan tersebut telah berlangsung sejak 2023. Sebelum dipilih secara langsung oleh masyarakat, pengurus koperasi juga ditunjuk sebagai perwakilan beberapa desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait tuntutan plasma.

‎Ia mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, empat desa yakni Desa Terawan, Bangkal, Selunuk, dan Rungau Raya diundang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan untuk membahas rencana pemberian KUP dari PT Sinarmas.
‎Namun, keempat desa tersebut sepakat menolak KUP karena menilai belum terdapat bukti konkret bahwa skema tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
‎Menurutnya, masyarakat justru memiliki pengalaman berbeda terhadap skema plasma 20 persen. Ia mencontohkan hasil plasma yang telah dirasakan masyarakat Desa Bangkal melalui kerja sama dengan Musika Sembuluh, meski sebelumnya disebut sebagai dana talangan.

banner 336x280

‎“Plasma 20 persen itu sudah ada bukti nyatanya. Desa Bangkal sudah merasakan hasilnya,” ujarnya dalam rapat konsolidasi masyarakat.

‎Ia juga menyinggung keberadaan KUP di wilayah lain yang menurutnya belum memberikan kepastian kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima skema tersebut kini ikut bergabung dalam perjuangan menuntut realisasi plasma 20 persen.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Utama Polres Seruyan Bergeser, Upacara Berlangsung Khidmat

Klaim Dasar Hukum Plasma 20 Persen

‎Dalam pernyataannya, Ketua Pengawas koperasi mengaku memiliki dokumen perizinan perkebunan yang menjadi dasar keyakinan pihaknya bahwa perusahaan berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen.

‎Ia menyebut terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013 dan 2015 yang menurutnya memuat kewajiban tersebut. Ia juga menyebut dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pemerintah daerah pada saat itu.

‎“Kalau IUP-nya di atas tahun 2007, kata kuncinya mereka berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen,” tegasnya.
‎Ia kemudian merujuk pada IUP tahun 2015 yang disebutnya memuat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan merealisasikan plasma 20 persen.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen perizinan yang ada, bukan hanya berdasarkan tahun penerbitan IUP sebelumnya.
‎Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan mengenai tahun penerbitan IUP perusahaan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut belum selesai karena masih terdapat dokumen IUP tahun 2013 dan 2015 yang harus dikaji.

‎“Ini baru berbicara IUP, belum berbicara HGU. Regulasi jelas, kita tetap mendapatkan 20 persen,” tegasnya.

Bangkal Ikut Perjuangkan Plasma

‎Keterlibatan Desa Bangkal dalam perjuangan tersebut juga dikaitkan dengan sejarah penguasaan lahan yang kini menjadi bagian dari wilayah perkebunan perusahaan. ‎Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Bangkal disebut sebagai pihak yang menerima ganti rugi tanah pada masa lalu. Karena itu, ia menilai masyarakat Bangkal memiliki alasan untuk memperjuangkan haknya.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Anggaran, Pemdes Bangkal Pasang Banner Realisasi APBDes 2026

‎Ia juga menyebut telah ada kesepakatan antardesa bahwa apabila perjuangan plasma berhasil, Desa Rungau Raya dan Desa Selunuk bersedia berbagi manfaat dengan desa yang ikut memperjuangkan hak tersebut.

‎“Semua sudah tertuang di atas kertas. Hanya saja, sekarang persoalannya bagaimana kita mendapatkannya,” ujarnya.

Siapkan Aksi Massa

‎Setelah proses negosiasi dinilai belum menemukan titik temu, pengurus koperasi menyatakan aksi turun ke jalan menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh.

‎Ia menyebut sejumlah desa di Kabupaten Seruyan telah menyatakan kesiapan untuk bergabung. Selain desa-desa di Seruyan, beberapa desa dari Kabupaten Kotawaringin Timur juga disebut akan ikut serta.

‎“Langkah terakhir kita adalah turun ke jalan,” tegasnya.

‎Berdasarkan hasil koordinasi sementara, ia memperkirakan jumlah massa yang siap bergabung dapat mencapai sekitar 3.000 orang. Massa tersebut berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Seruyan dan dua desa dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

‎Khusus Desa Bangkal, ia menyebut terdapat sekitar 1.200 data calon peserta yang telah dihimpun. Namun, data tersebut masih akan disesuaikan kembali melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan proses revisi calon anggota petani.

Baca Juga :  Panlih Kades Bangkal Siap Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Resfender: Jaga Netralitas, Ini Tugas Mulia

‎Ia menegaskan, aksi tersebut bukan menjadi pilihan pertama. Menurutnya, proses komunikasi dan negosiasi telah dilakukan sejak 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan konkret terkait realisasi plasma 20 persen.

‎“Kami tidak mampu bernegosiasi sendiri. Karena itu kami membutuhkan dukungan masyarakat. Ini perjuangan untuk kesejahteraan kita bersama,” katanya.

‎Ia pun mengajak masyarakat Desa Bangkal dan desa-desa lainnya untuk tetap bersatu dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak masyarakat.

‎“Masyarakat Desa Bangkal, ayo bergandengan tangan. Ini perjuangan kita bersama,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *