Klaim Lahan Sitaan PKH Kerap Picu Konplik, Warga Tuding Penertiban Hanya Sekadar “Ganti Pemain”

banner 468x60
‎SERUYAN, ProBorneo.id – Klaim lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya dikelola oleh PT Musirawas Citra Harpindo (MCH) terus memicu konflik. Ketegangan antara warga masyarakat dengan aparat penjaga kerap terjadi di lapangan.

‎Cekcok tak terhindarkan lantaran warga masyarakat nekat memanen buah sawit di lahan yang sudah disita negara tersebut. Warga menganggap lahan itu seharusnya tidak lagi dikelola oleh pihak manapun.‎

‎Menurut Sugeng Wahyudi, perusahaan yang saat ini memetik hasil sawit dari lahan sitaan PKH tersebut juga diduga ilegal. Pasalnya, lahan tersebut berada dalam status kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dikelola untuk perkebunan sawit.

banner 336x280

“Dalam Surat Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 diketahui yang disita PKH milik PT Musirawas Citra Harpindo seluas 1.964 Ha dan PT Subur Pandan Wangi  seluas 1.829 Ha berarti total keseluruhan yang masuk dalam sitaan PKH seluas 3.793 Ha,” jelasnya, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga :  Kapolres Jamin Pertemuan 9 September, Warga Taruh Harapan Plasma 20% Terealisasi

Sugeng yang merupakan salah satu warga Desa Bangkal menegaskan, bahwa lahan sitaan itu harusnya kembali kepada negara dan direboisasi atau dikembalikan fungsi hutannya. Ia mempertanyakan logika penertiban yang dilakukan negara.

‎”Perusahaan sebelumnya yang menggarap lahan tersebut sudah distop pengelolaannya. Kok tiba-tiba ada perusahaan lain datang memanfaatkan lahan itu kembali. Ada apa ini?” ujar Sugeng dengan nada kecewa.

‎Ia meminta pemerintah dan Satgas PKH bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai, kata dia, penertiban hanya sekadar mengganti pemain, sementara esensi pengembalian kawasan hutan justru diabaikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *