Kerugian Keuangan Negara Tidak Terpenuhi, Dua Terdakwa Korupsi Internet Seruyan Divonis Bebas

Headline28 Dilihat
banner 468x60
PALANGKA RAYA, ProBorneo.id –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, yaitu RR dan FI, Rabu (29/4/2026).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis berpendapat unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” tegas hakim ketua di persidangan.

banner 336x280

Dalam pertimbangan, majelis menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT Inspektorat. Hakim menilai metode dan dasar penghitungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Baca Juga :  Kapolsek Danau Sembuluh Panen Jagung Bersama Petani Eka Kerta Raharja di Desa Sembuluh II

Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, salah satu unsur utama tindak pidana korupsi dinyatakan gugur. Karena itu, majelis membebaskan RR dan FI dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,575 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet di Seruyan tahun anggaran 2024. Jaksa menilai ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan JPU belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.

Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada audit yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, JPU belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *