Headline

Kejati Kalteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp 2,4 Miliar Pemkab Seruyan

ProBorneo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Pemerintah Kabupaten Seruyan segera diumumkan.

“Seruyan sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu-dua minggu nanti akan ada pres rilis lagi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Rabu (10/9/2025).

Wahyudi menyebut, hampir seluruh saksi sudah dimintai keterangan. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya (kerugian negara),” ujarnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Iya kita lagi hitungan kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Seruyan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara itu terkait kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan Icon Plus,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Kontrak pengadaan jaringan internet tersebut bernilai Rp2,4 miliar. Hendri menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk nilai kerugiannya saat ini tim penyidik sedang melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah, dan pihak swasta.

“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi,” tegas Hendri.

Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.

“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Abeto.

Admin

Recent Posts

Suka Cita Berubah Duka: Insiden Pengeroyokan di Acara Kawinan Kuala Kuayan Tewaskan Satu Warga

KOTIM, ProBorneo.id – Suasana pesta perkawinan dengan hiburan organ tunggal di Jalan Eks Sarpatim RT…

3 jam ago

Konflik Iran dan Dinamika Ekspor Sawit Indonesia: Peluang dan Tantangan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur di Tengah Ketidakpastian Perdagangan Global

Opini ProBorneo.id - Konflik yang kembali memanas di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran,…

20 jam ago

Gandeng Bank Mandiri Sebabi, Subani Fasilitasi 85 Pelaku UMKM Desa Selunuk Miliki Rekening dan QRIS Gratis

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Subani, menggandeng Kantor Cabang Pembantu…

2 hari ago

Komisi A DPRD Seruyan Konsultasi ke DPMDes & Biro Hukum Provinsi, Soroti Kasus Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id - Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan yang membidangi pemerintahan melakukan konsultasi ke Dinas…

4 hari ago

Nomor Urut Sudah Diundi Tapi Dibatalkan, DPRD Seruyan Desak Pemda Kaji Ulang Status Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id - Komisi A DPRD Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik…

6 hari ago

Memasuki Tahapan H-22, Panlih Kades Bangkal Gelar Rapat Koordinasi dan Persiapan Pilkades 2026

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangkal menggelar rapat koordinasi dan persiapan Pemilihan…

1 minggu ago