Headline

Kejati Kalteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp 2,4 Miliar Pemkab Seruyan

ProBorneo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Pemerintah Kabupaten Seruyan segera diumumkan.

“Seruyan sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu-dua minggu nanti akan ada pres rilis lagi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Rabu (10/9/2025).

Wahyudi menyebut, hampir seluruh saksi sudah dimintai keterangan. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya (kerugian negara),” ujarnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Iya kita lagi hitungan kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Seruyan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara itu terkait kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan Icon Plus,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Kontrak pengadaan jaringan internet tersebut bernilai Rp2,4 miliar. Hendri menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk nilai kerugiannya saat ini tim penyidik sedang melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah, dan pihak swasta.

“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi,” tegas Hendri.

Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.

“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Abeto.

Admin

Recent Posts

Gubernur dan Bupati Harus Tegas, Perusahaan Sawit Abaikan Kewajiban Plasma 20% Dicabut Izinnya

  SERUYAN, ProBorneo.id - Masyarakatl mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap…

8 jam ago

Jeritan Bardin Pedagang Es Doger: Bahan Baku Naik, Harga Jual Tak Bisa Naik

  SERUYAN, ProBorneo.id - Seorang pedagang keliling menyampaikan keluhan pilu terkait harga bahan pokok yang…

23 jam ago

Simpan Sabu di Bawah Jok Mobil, Pengedar di Desa Paren Danau Sembuluh Dibekuk

SERUYAN, ProBorneo.id - Penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Seruyan berbuah hasil. Seorang terduga pengedar narkotika jenis…

2 hari ago

Polda Kalteng Lakukan Studi Kelayakan Pembentukan Dua Polsek Baru di Wilayah Hukum Polres Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id - Tim Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Kalimantan Tengah melakukan studi kelayakan…

2 hari ago

Subani: Menteri Kehutanan Cuma Numpang Selfie di Tengah Bencana, Menteri Terburuk Sepanjang Sejarah

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, melontarkan kritik pedas terhadap…

3 hari ago

DPRD Seruyan Tagih Bantuan Pusat: Janagn Biarkan Kami Berjuang Sendiri Lawan Karhutla

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, mempertanyakan sikap pemerintah…

3 hari ago