Hadir Ditengah Aksi, Bupati Seruyan Belum Bisa Pastikan Plasma 20% Dari PT BAP

Headline142 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idKehadiran Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, SE., M.Si di tengah aksi demo warga yang menuntut plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum memuaskan harapan masyarakat.

Warga dari 4 desa yang tergabung dalam aksi menilai bupati belum bisa memastikan apakah tuntutan utama mereka akan direalisasikan. Dalam penyampaiannya di hadapan ribuan massa, bupati menjelaskan panjang lebar kronologi dan perjuangan pemerintah daerah selama ini.

“Terkait masalah ini, kami sudah beberapa kali mengadakan rapat, terkait PT BAP, ceritanya begini,” kata Bupati membuka penjelasan.

banner 336x280

Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma 20% sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat dan masih berlaku hingga kini.

“Jadi, PT BAP ini ada undang-undang mengenai kehutanan. Bila ada hutan yang dilepas, wajib plasma 20%. Undang-undang Pertanahan mengatakan, bila akan diberikan untuk penguasaan areal tertentu, maka wajib plasma 20%. Undang-undangnya belum ditarik, belum dihapuskan, dan itu masih berlaku,” jelasnya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Pimpin Serah Terima 7 Jabatan Strategis, Tekankan Profesional dan Humanis

Ia merinci rentetan legalitas yang menguatkan kewajiban plasma. Mulai dari UU Kehutanan, UU Pertanahan, Fakta Integritas, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ditandatangani Bupati sebelumnya H. Sugianto Sabran yang menggariskan 20%, hingga surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Bahlil Lahadalia yang tetap mencantumkan kewajiban plasma 20%.

“Kemudian ada kajian, ada telaah hukum dari Bapak Jaksa yang sebagai Jaksa Pengacara Negara diminta oleh pemerintah daerah, menelaah semua kejadian, tetap bahwa ada kewajiban membangun plasma 20% di dalam kajian hukumnya,” tambahnya.

Namun, dinamika muncul setelah terbit Peraturan Menteri Pertanian yang mengarahkan kebun tersebut masuk fase satu dan tidak mewajibkan plasma melainkan KUP.

“Nah, dalam perjalanannya, keluar Peraturan Menteri, bahwa kebun yang ada di sekitar ini yang kita tuntut, bukan kita paksa, yang kita minta dengan baik-baik, ternyata masuk fase satu yang ternyata tidak mewajibkan dia ber-plasma, tetapi ber-KUP. Nah, ini peraturan menteri,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Seruyan Tengah Bekuk Terduga Pengedar Sabu Di Rantau Pulut

Menurut Bupati, Pemda tidak tinggal diam. Pihaknya sudah bersurat ke kantor pusat PT BAP untuk meminta kebijaksanaan agar membangun plasma 20%, dan juga menyurati kementerian terkait untuk mempertanyakan dasar hukum peralihan tersebut.

“Apakah peraturan menteri mengalahkan undang-undang pertanahan, mengalahkan undang-undang kehutanan, mengalahkan IUP yang ditandatangani bupati karena berdasarkan aturan yang ada? IUP-nya jelas,” tanya Bupati.

“Dari pemerintah daerah akan ke Jakarta, ketemu Menteri Kehutanan, ketemu Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional, kemudian juga ketemu Menteri Pertanian. Kita ingin tahu kedudukan hukumnya sehingga ada pernyataan kedudukan hukum apa yang menjadi kewajiban PT BAP terhadap masyarakat. Artinya, untuk 20% itu masih ada peluang besar untuk kita dapatkan,” tegasnya.

Bupati mengatakan dan mohon maaf, bukan dirinya takut atau alergi bertemu masyarakat demo dan ini merupakan hak demokrasi. Tetapi harpannya demo dengan baik, dengan santun, dengan damai.

Tidak boleh anarkis karena ada Pak Kapolres,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPD Bangkal Bentuk Panitia Pemilihan: Siap Sukseskan Pilkades Serentak di Seruyan 2026

Meski penjelasan panjang itu disampaikan, massa aksi menilai belum ada kepastian dan warga menyatakan akan tetap melakukan aksi dengan menutup akses utama PT BAP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *