Empat Kepala Desa Tolak KUP, Tetap Tuntut Plasma 20% Dari PT BAP Untuk Warganya

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id Empat Kepala Desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Seluluk menolak skema Kemitraan Usaha Perkebunan atau KUP. Mereka menegaskan tetap menuntut realisasi plasma 20% dari PT. Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP untuk warga mereka.

Sikap tegas itu disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan, Senin (31/8/2026). Keempat desa tersebut adalah Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Selunuk, dan Desa Rungau Raya.

Kades Bangkal: Minta Audiensi Langsung dengan Pemilik Sinar Mas

banner 336x280

Kepala Desa Bangkal, Supardi meminta agar sebelum tanggal 5 September 2026 dilakukan audiensi langsung dengan pemilik PT BAP dari Sinar Mas Group. “Keputusan apapun nantinya, kita maunya mendengar sama-sama. Jadi semoga dalam kurun waktu kurang lebih 4 hari lagi, pemilik Sinar Mas bisa dihadirkan di tengah-tengah kita semua,” ujar Supardi.

Ia juga menegaskan Pemerintah Desa Bangkal akan tetap menjaga Kamtibmas sampai batas waktu yang disepakati yaitu tanggal 5 September.

Baca Juga :  DAD Seruyan dan Batamad Gelar Penyuluhan Anti Narkoba di SMPN 1 Seruyan Raya

Kades Terawan: Tetap Pada Tuntutan Plasma 20%,

Kepala Desa Terawan, Wahyudinoor mengatakan pihaknya bersama warga Desa Terawan tetap pada tuntutan plasma 20%. “Kami juga mengapresiasi Pemda Seruyan yang sudah mencari data, melakukan audiensi, bahkan mengumpulkan informasi ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait kenapa di SK tidak dimasukkan klausul plasma. Padahal di persetujuan prinsip dan panitia pelepasan kawasan itu sudah dimasukkan,” jelasnya.

Kades Selunuk: Selama Belum Ada Produk Hukum Baru, Plasma 20% Masih Hak Warga

Kepala Desa Selunuk, Elyas Teguh menegaskan dasar hukum yang ada saat ini masih mewajibkan perusahaan melepas plasma 20% dari kebun inti. “Kalau Bupati sebagai bapak kami menyatakan yang terbaik adalah Kemitraan dan ada produk hukumnya, tentu kami terima dengan lapang dada. Tetapi sampai hari ini semua produk hukum yang ada menegaskan PT BAP punya kewajiban melepaskan plasma 20%. Selama belum ada produk pengganti, berarti hak kami masih tetap sama,” tegas Elyas.

Baca Juga :  Panlih Kades Selunuk Gelar Press Conference Penyampaian Visi Misi Calon Kades Besok

Kades Rungau Raya: Harap Ada Solusi dari Pemda

Kepala Desa Rungau Raya, Yuda menyatakan masyarakatnya sudah bertahun-tahun berdiskusi dengan pihak PT BAP namun belum mendapat solusi.

“Kami sependapat. Semoga apa yang diharapkan masyarakat kami membuahkan hasil. 20% itu menjadi program di masyarakat kami. Kami berkumpul hari ini untuk mengusulkan kepada Bapak Sekda dan Bapak Bupati. Tolong dicarikan solusinya apa yang sebenarnya harus dilaksanakan,” kata Yuda.

Tuntutan plasma 20% merupakan kewajiban perusahaan perkebunan. Warga 4 desa tersebut mengancam akan turun ke jalan dan menutup aktivitas PT BAP jika tuntutan tidak direalisasikan sebelum 5 September 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *