Headline

Dakwaan Jaksa: Samin Tan Cuci Uang Rp18,1 Triliun Hasil Batu Bara Ilegal PT AKT

JAKARTA, ProBorneo.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Samin Tan diduga menyamarkan uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun lewat sejumlah perusahaan afiliasi hingga membeli aset properti.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa di muka persidangan.

Jaksa menjelaskan, Samin Tan telah menjual batu bara dari pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT miliknya.

Padahal, pertambangan tersebut diduga ilegal lantaran PKP2B perusahaan itu telah berakhir sejak 2017.Sebanyak 5.882.586,74 metrik ton (MT) batu bara PT AKT disebut dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan nilai pembayaran sebesar Rp18,1 triliun.

Hanya saja, pembayarannya tidak langsung ke PT AKT, melainkan melalui sejumlah orang kepercayaan Samin Tan dan lima perusahaan lain yang ditunjuk.

Penerimaan ini tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan.

“Agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa Samin Tan sejumlah 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS),” lanjut jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung.

Pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property, dan periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada digunakan sebagai rekening penampung utama.Samin Tan juga disebut memecah pembayaran hasil penjualan batu bara dan mentransfernya ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya.

Di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan yang ada di luar negeri.

Bahkan, ada pembayaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Seperti transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS.

Uang itu kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.Selain itu, Samin Tan disebut menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya,

PT Sarana Bakti Angkasa. Lewat perusahaan ini, Samin Tan membeli sejumlah properti seperti tanah, kantor, hingga sejumlah unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rinciannya berupa 104 bidang tanah dan 3 bangunan kantor, serta 174 unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.

Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT.

Akibatnya, uang tersebut juga tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas perbuatannya ini, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).

Sumber: CNN Indonesia

Admin

Recent Posts

Menyamar Jadi Penjual Ikan, Oknum Guru SD di Seruyan Ditangkap di Kalbar

SERUYAN, ProBorneo.id – Tim Resmob Polres Seruyan bersama Sat Reskrim Polres Sukamara mengamankan seorang pria…

5 jam ago

Janji Plasma 20% di Seruyan, Ujian Moral Bagi Gubernur Kalteng

SERUYAN, ProBorneo.id – Janji Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memperjuangkan hak plasma 20 persen…

17 jam ago

Tokoh Muda Seruyan Apresiasi Bupati Gunung Mas Perjuangkan Plasma 20 Persen untuk Masyarakat

SERUYAN, ProBorneo.id – Langkah Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, yang dengan tegas mendesak perusahaan…

17 jam ago

Dua Jenazah Awak Helikopter MI-17V5 Dipulangkan ke Semarang, Satu Kru Masih Dicari

SERUYAN, ProBorneo.id – Suasana duka menyelimuti Bandara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah saat pelepasan…

18 jam ago

Janji Plasma Belum Terwujud, Warga Malah Dilaporkan Oleh PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id – Janji realisasi plasma 20 persen oleh Gubernur dan Bupati belum juga terwujud,…

18 jam ago

Helikopter MI-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di TNTP Seruyan, 2 Kru Meninggal, 1 Masih Dicari

  SERUYAN, ProBorneo.id – Helikopter MI-17 milik Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD yang bertugas…

2 hari ago