Ancam Turun ke Jalan, Warga 4 Desa di Seruyan Desak Realisasi Plasma 20% PT BAP Sebelum 5 September

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.idRatusan warga dari empat desa di Kecamatan Seruyan Raya menggelar aksi aksi duduk di jalan untuk mendengarkan pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian yang tak kunjung menemui titik terang.

​Merespons hal tersebut, Pemkab Seruyan menyampaikan dua poin utama yakni. pertama Pemkab Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT BAP (eks PT Agro Mandiri Perdana) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Kedua, Pemkab akan memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Bangkal, Selunuk, Terawan, dan Rungau Raya dengan pihak manajemen PT BAP yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung sebelum 5 September 2026.

banner 336x280

​Pada pertemuan yang digelar didepan Kantor Bupati, warga turut melayangkan surat pernyataan sikap yang menegaskan bahwa jika pertemuan mendatang tidak menghadirkan pemutus kebijakan atau tuntutan plasma 20% tetap tidak dipenuhi, massa akan turun ke jalan untuk menghentikan seluruh operasional PT BAP. Tuntutan ini merujuk pada kewajiban perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Arahkan Kesiapan OPS Ketupat 2026 dan Tekankan Antisipasi Penyimpangan Anggota

​Perwakilan warga, Yoga Prasetyo, menegaskan pihaknya menolak berdialog dengan perwakilan perusahaan yang tidak mengantongi wewenang mengambil keputusan. Ia meminta Pemkab Seruyan menghadirkan jajaran tertinggi jajaran pimpinan Sinarmas.

Selain itu, Yoga secara tegas menolak skema Kebun Usaha Plasma (KUP). “Kami menolak keras KUP karena belum ada percontohan di Indonesia yang membuktikan skema tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Senin (31/8/2026).

​Jika tenggat waktu 5 September 2026 diabaikan tanpa ada kepastian realisasi hak warga, diperkirakan lebih dari 3.000 orang akan dikerahkan untuk menggelar aksi massa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *