Berita Utama

Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda aksi yang telah didirikan selama 16 hari. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.

Bertahannya warga dalam aksi tersebut bukan tanpa dasar. Warga mengaku berpegang pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2013 dan 2015, di mana kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tercantum secara jelas sebagai salah satu kewajiban perusahaan.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, S.H., mengatakan persoalan plasma tersebut seharusnya tidak lagi ditarik ke kewenangan kementerian. Menurutnya, kunci penyelesaian ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Seruyan, yang memiliki kewenangan perizinan dan pembinaan.

“Jika Bupati serius dan tegas sebenarnya tinggal sampaikan ke pihak manajemen bahwa ini adalah kewajiban perusahaan untuk merealisasikan plasma untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Sapriyadi menegaskan, tuntutan warga bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban plasma 20 persen telah diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% persen dari total luas areal kebun yang diusahakan dan peraturan turunannya terkait perkebunan, sehingga perusahaan wajib mematuhinya.

Ia berharap Bupati Seruyan dapat bersikap tegas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi penentu agar hak masyarakat Desa Bangkal segera terealisasi dan situasi di lapangan kembali kondusif.

“Saya menilai bahwa bupati seruyan sangat lemah dan di nilai membiarkan masyarakat yang menyuarakan hak nya terlantar di pinggir jalan. Seharus nya bupati tidak terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut,” katanya.

 

Melihat situasi saat ini, pihaknya berharap dan  menunggu pemerintah provinsi melalui gubernur bisa mengambil sikap dan peduli terhadap tuntutan masyarakat.

Admin

Recent Posts

PT HMBP 1 Best Group Salurkan Bantuan Sarpras Damkar untuk 3 Desa Binaan

SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…

3 jam ago

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…

1 hari ago

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

2 hari ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

2 hari ago

Dampak Kabut Asap Karhutla, SDN 3 Bangkal Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring

SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…

4 hari ago

Di Tengah Tuntutan Plasma di PT BAP, Kapolres Seruyan: Tahan Emosi, Jangan Terprovokasi

SERUYAN, ProBorneo.id - Di tengah situasi yang sempat memanas terkait tuntutan plasma 20 persen oleh…

4 hari ago