SERUYAN, ProBorneo.id – Perjuangan panjang warga menuntut realisasi plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP memasuki babak penentuan. Pertemuan antara perwakilan warga…
Bertahannya warga dalam aksi tersebut bukan tanpa dasar. Warga mengaku berpegang pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2013 dan 2015, di mana kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tercantum secara jelas sebagai salah satu kewajiban perusahaan.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, S.H., mengatakan persoalan plasma tersebut seharusnya tidak lagi ditarik ke kewenangan kementerian. Menurutnya, kunci penyelesaian ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Seruyan, yang memiliki kewenangan perizinan dan pembinaan.
“Jika Bupati serius dan tegas sebenarnya tinggal sampaikan ke pihak manajemen bahwa ini adalah kewajiban perusahaan untuk merealisasikan plasma untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Sapriyadi menegaskan, tuntutan warga bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban plasma 20 persen telah diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% persen dari total luas areal kebun yang diusahakan dan peraturan turunannya terkait perkebunan, sehingga perusahaan wajib mematuhinya.
Ia berharap Bupati Seruyan dapat bersikap tegas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi penentu agar hak masyarakat Desa Bangkal segera terealisasi dan situasi di lapangan kembali kondusif.
“Saya menilai bahwa bupati seruyan sangat lemah dan di nilai membiarkan masyarakat yang menyuarakan hak nya terlantar di pinggir jalan. Seharus nya bupati tidak terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut,” katanya.
Melihat situasi saat ini, pihaknya berharap dan menunggu pemerintah provinsi melalui gubernur bisa mengambil sikap dan peduli terhadap tuntutan masyarakat.
SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…
KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…
SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…
SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…
SERUYAN, ProBorneo.id - Di tengah situasi yang sempat memanas terkait tuntutan plasma 20 persen oleh…