Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda aksi yang telah didirikan selama 16 hari. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.

Bertahannya warga dalam aksi tersebut bukan tanpa dasar. Warga mengaku berpegang pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2013 dan 2015, di mana kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tercantum secara jelas sebagai salah satu kewajiban perusahaan.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, S.H., mengatakan persoalan plasma tersebut seharusnya tidak lagi ditarik ke kewenangan kementerian. Menurutnya, kunci penyelesaian ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Seruyan, yang memiliki kewenangan perizinan dan pembinaan.

banner 336x280

“Jika Bupati serius dan tegas sebenarnya tinggal sampaikan ke pihak manajemen bahwa ini adalah kewajiban perusahaan untuk merealisasikan plasma untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga :  Warga Bangkal Beri Kepercayaan Pada Kapolres Tapi Tegaskan Tuntutan Plasma 20% Harus Direalisasikan

Sapriyadi menegaskan, tuntutan warga bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban plasma 20 persen telah diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% persen dari total luas areal kebun yang diusahakan dan peraturan turunannya terkait perkebunan, sehingga perusahaan wajib mematuhinya.

Ia berharap Bupati Seruyan dapat bersikap tegas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi penentu agar hak masyarakat Desa Bangkal segera terealisasi dan situasi di lapangan kembali kondusif.

Baca Juga :  Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

“Saya menilai bahwa bupati seruyan sangat lemah dan di nilai membiarkan masyarakat yang menyuarakan hak nya terlantar di pinggir jalan. Seharus nya bupati tidak terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut,” katanya.

 

Melihat situasi saat ini, pihaknya berharap dan  menunggu pemerintah provinsi melalui gubernur bisa mengambil sikap dan peduli terhadap tuntutan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *