Categories: Headline

Tim Gabungan Polres Seruyan Berhasil Ringkus Pembunuh Seorang Penata Rias di Rantau Pulut

ProBorneo.id –  Peristiwa kejadian pembunuhan pada 22 September 2025 lalu yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tangah direspon cepat oleh pihak kepolisian. Tidak kurang dari 2×24 jam tim gabungan Polres Seruyan bersama Polsek Rantau Pulut berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga bernama Misran (58) menemukan korban yakni seorang penata rias berinisial F yang sudah tidak bernyawa di rumahnya di Jalan Batu Beliung Kelurahan Rantau Pulut.

“Kronologi bermula saat tersangka berinisial A yang baru dua bulan berkenalan dengan korban melalui media sosial mendatangi rumah korban dengan dalih menjalin hubungan serius dan hendak mencari pekerjaan. Selama beberapa hari, keduanya sempat menghadiri acara hiburan bersama namun tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Rahmad menambahkan, puncak kejadian pada 22 September 2025, bermula tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 300.000 untuk biaya pulang namun permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena merasa sakit hati, tersangka memukul korban saat tidur hingga terjadi perkelahian.

“Korban kemudian dibenturkan ke dinding, dipukul dengan balok kayu dan ditusuk berkali-kali dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia,” papar Rahmad.

Usai kejadian, lanjutnya tersangka mengambil tas berisi uang senilai Rp 9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Satresmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanpa perlawanan pada 26 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Admin

Recent Posts

Dalam Sidang Adat, Warga Sebabi dan Bangkal Ajukan Tuntutan Rp3,78 Triliun Terhadap PT BAP

KOTIM, ProBorneo.id — Sidang adat di Desa Sebabi mendadak menjadi sorotan setelah perkara lama terkait…

15 jam ago

Murianto, S.Kom Maju sebagai Calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa Periode 2026–2029

SERUYAN, ProBorneo.id – Murianto, S.Kom menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa…

4 hari ago

Kebakaran Hutan di Belakang Pemukiman Desa Selunuk, Warga Khawatir Api Merembet ke Permukiman

SERUYAN, ProBorneo.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di belakang kawasan perumahan KM 80,…

4 hari ago

Jembatan Maut di Jalur Sawit Telan Korban Jiwa, Guru SDN 1 Desa Lanpasa Tewas Kecelakaan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur perkebunan kelapa sawit PT Agro…

4 hari ago

PRIA SERANG WARGA PAKAI PARANG DI PASAR SAIK , SAT RESKRIM POLRES SERUYAN BEKUK PELAKU DI BAWAH GEDUNG WALET

SERUYAN, ProBorneo.id – Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diringkus Sat Reskrim Polres Seruyan…

1 minggu ago

Saat Reses Di Seruyan, Sigit K Yunianto: Aspirasi Harus Didengar Langsung Dari Bawah

SERUYAN, ProBorneo.id – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K Yunianto, S.H.,…

2 minggu ago