PRIA SERANG WARGA PAKAI PARANG DI PASAR SAIK , SAT RESKRIM POLRES SERUYAN BEKUK PELAKU DI BAWAH GEDUNG WALET

banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diringkus Sat Reskrim Polres Seruyan setelah menyerang seorang warga berinisial AN (54) menggunakan senjata tajam jenis parang di Pasar Saik, Kuala Pembuang, Selasa (4/8/2026).

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 11.20 WIB di Langgar Nurul Hidayah, Pasar Saik. Saat itu MA alias AS hendak mengumandangkan adzan sholat Dzuhur. Korban AN yang datang ke langgar menegur pelaku karena waktu sholat belum tiba dan pelaku belum berwudhu.

Teguran itu memicu cekcok dan sempat terjadi perkelahian. Warga yang melihat langsung melerai. Keduanya pun membubarkan diri dan kembali beraktivitas. Namun sekitar pukul 11.50 WIB, pelaku kembali mendatangi korban yang sedang membersihkan toko di Pasar Saik. MA alias AS tiba-tiba menyerang AN dengan parang hingga mengenai kepala dan tangan korban.

banner 336x280

Warga segera melarikan korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Seruyan langsung menuju TKP. Tim melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar Pasar Saik.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Korban Tenggelam di Pantai Bakau, Diduga Mayat Penumpang Kapal KM Dharma Rucitra VI

Dari keterangan saksi, pelaku diketahui bernama MA alias AS yang merupakan residivis kasus pencurian. Sekitar pukul 14.45 WIB, kurang dari tiga jam setelah kejadian, petugas berhasil menemukan pelaku bersembunyi di bawah salah satu bangunan gedung walet dekat Pasar Saik. Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang juga diamankan.

“Pelaku sempat melarikan diri namun dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian, personel kami berhasil menemukan dan mengamankannya. Ini membuktikan respons cepat dan kerja keras seluruh personel Polres Seruyan. Pelaku yang ternyata merupakan residivis ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Beddy Suwendi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan dan tidak main hakim sendiri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *