Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.idPraktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Nomor Urut Sudah Diundi Tapi Dibatalkan, DPRD Seruyan Desak Pemda Kaji Ulang Status Calon Kades Pematang Limau

SERUYAN, ProBorneo.id - Komisi A DPRD Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik…

13 jam ago

Memasuki Tahapan H-22, Panlih Kades Bangkal Gelar Rapat Koordinasi dan Persiapan Pilkades 2026

SERUYAN, ProBorneo.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangkal menggelar rapat koordinasi dan persiapan Pemilihan…

4 hari ago

Polsek Danau Sembuluh Gelar Bhayangkara Cup 2026, 24 Klub Berebut Total Hadiah Rp50 Juta

SERUYAN, ProBorneo.id - Polsek Danau Sembuluh menggelar Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2026 di lapangan…

4 hari ago

Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya Gelar Pelatihan Program Sistem Informasi Desa Terintegrasi

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan pelatihan Program Implementasi Layanan Sistem Informasi Desa…

5 hari ago

Polres Seruyan Jaga Kamtibmas Pada Reuni Akbar Komunitas “SENDAL” se-Kalselteng

SERUYAN, ProBorneo.id - Polres Seruyan mengerahkan personel Patroli Gabungan Piket Satuan Fungsi untuk mengamankan kegiatan…

1 minggu ago

SPBU Simpang Bangkal Kembali Beroperasi, Warga Langsung Antri Panjang

SERUYAN, ProBorneo.id - SPBU Simpang Bangkal yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 65 hari…

1 minggu ago