Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.idPraktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

PRIA SERANG WARGA PAKAI PARANG DI PASAR SAIK , SAT RESKRIM POLRES SERUYAN BEKUK PELAKU DI BAWAH GEDUNG WALET

SERUYAN, ProBorneo.id – Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diringkus Sat Reskrim Polres Seruyan…

2 hari ago

Saat Reses Di Seruyan, Sigit K Yunianto: Aspirasi Harus Didengar Langsung Dari Bawah

SERUYAN, ProBorneo.id – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K Yunianto, S.H.,…

5 hari ago

“Jadikan Budaya Kerja”, Kapolres Seruyan Dorong Personel Teladani Nilai Hoegeng Awards 2026

SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. bersama jajaran pejabat utama Polres…

6 hari ago

Koperasi Maju Bersama Bangkal Gelar RAT, Bahas AD/ART Baru dan Akan Temui Agrinas Soal Lahan Disita

SERUYAN, ProBorneo.id – Koperasi Produsen Maju Bersama Bangkal menggelar Rapat Anggota Tahunan atau RAT tahun…

1 minggu ago

Jadi Wadah Silaturahmi Pemuda, Karang Taruna Bara Raya Resmi Gelar Super League Jilid I 2026

SERUYAN, ProBorneo.id – Turnamen Liga Desa Rungau Raya Super League Jilid I 2026 resmi bergulir…

1 minggu ago

Kenangan Yang Tak Terlupakan, Meliput Tragedi Airasia QZ8501 di Pangkaln Bun

SERUYAN, ProBorneo.id - Akhir tahun 2014 menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam perjalanan saya…

1 minggu ago