Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.id – Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Simpan Sabu di Bawah Jok Mobil, Pengedar di Desa Paren Danau Sembuluh Dibekuk

SERUYAN, ProBorneo.id - Penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Seruyan berbuah hasil. Seorang terduga pengedar narkotika jenis…

12 jam ago

Polda Kalteng Lakukan Studi Kelayakan Pembentukan Dua Polsek Baru di Wilayah Hukum Polres Seruyan

SERUYAN, ProBorneo.id - Tim Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Kalimantan Tengah melakukan studi kelayakan…

13 jam ago

Subani: Menteri Kehutanan Cuma Numpang Selfie di Tengah Bencana, Menteri Terburuk Sepanjang Sejarah

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, melontarkan kritik pedas terhadap…

1 hari ago

DPRD Seruyan Tagih Bantuan Pusat: Janagn Biarkan Kami Berjuang Sendiri Lawan Karhutla

SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, mempertanyakan sikap pemerintah…

1 hari ago

SDN 3 Bangkal Akui Salah Komunikasi, Akhirnya Pulangkan Murid Lebih Awal Karena Asap Pekat

SERUYAN, ProBorneo.id - Kabut asap pekat yang masih menyelimuti wilayah Seruyan Raya, khususnya di Desa…

4 hari ago

PARU-PARU DUNIA SEDANG SAKIT SESAK OLEH ASAP PEKAT

  SERUYAN, ProBorneo.id - Kabut asap kian hari bukannya berkurang, malah sebaliknya, semakin pekat menyelimuti…

4 hari ago