Headline

Praktisi Hukum, Arman Sinurat: Kenaikan Dexlite Pukul Sopir Truk Kalteng, Daya Beli Terancam Turun

SERUYAN, ProBorneo.idPraktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Masyarakat L. Duliarman P. Sinurat, S.H., yang akrab disapa Arman Sinurat, menilai kenaikan harga BBM non subsidi jenis Dexlite akan langsung memukul ekonomi sopir truk dan pikap di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti, pergerakan ekonomi masyarakat akan terhambat. Di sisi lain, harga-harga ikut melambung. Akibatnya daya beli menurun dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kejahatan dengan latar belakang ekonomi juga bisa meningkat,” ujar Arman, Rabu 7/5/2026.

Arman menyoroti perbedaan kondisi pengguna Dexlite antara Jawa dan Kalimantan Tengah.

“Di Pulau Jawa, pengguna Dex series mungkin didominasi golongan menengah ke atas. Tapi di Kalimantan Tengah, banyak warga justru sangat mengandalkan BBM jenis Dexlite, terutama pengusaha truk dan pikap. Mereka bukan pengusaha besar. Bisa jadi hanya punya satu truk yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tegasnya.

Menurut Arman, kenaikan Dexlite akan langsung memukul dapur para sopir.

“Kalau biaya operasional naik, otomatis tarif angkut ikut naik. Ujungnya harga barang di pasar melambung. Daya beli masyarakat yang sudah pas-pasan makin terancam turun,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar langsung menyentuh masyarakat.

“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi agar beban masyarakat kecil tidak semakin berat,” tambahnya.

Arman juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menata pedagang minyak eceran. Ia mengusulkan adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer agar tidak ikut menaikkan harga BBM subsidi secara sepihak.

“Tapi jangan juga mereka langsung ditertibkan atau bahkan diproses hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pedagang eceran ini banyak sekali kita temukan di pinggir jalan. Lantas apakah semua akan ditertibkan juga?” katanya.

Menurutnya, secara aturan, penjual BBM subsidi eceran memang melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Kalau mau ditindak, tidak boleh ada pengecualian. Dan itu pasti sangat sulit bagi kepolisian mengingat banyaknya pedagang BBM eceran,” jelas Arman.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan bijak. “Ancaman bagi penjual BBM subsidi itu tidak main-main, 6 tahun penjara. Tapi kita juga harus lihat realitas di lapangan. Perlu solusi yang tidak hanya menindak, tapi juga menata,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…

2 hari ago

Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

SERUYAN, ProBorneo.id - Pemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban…

2 hari ago

Ancam Tutup Pabrik dan Kantor PT BAP, Warga Seruyan-Kotim Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…

3 hari ago

DAD Seruyan Raya Bentuk Pengurus BATAMAD, Alimansyah Terpilih Secara Aklamasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…

3 hari ago

Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…

4 hari ago

Pemdes Bangkal Gelar Pertemuan Tindak Lanjut Hasil Mediasi Koperasi Sangking Bahanyi Dengan PT. BAP

SERUYAN, ProBorneo.id  – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…

5 hari ago