Headline

Polres Seruyan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu, 24 Paket dan Sita Uang Rp 6,4 Juta

SERUYAN, ProBorneo.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram dan uang tunai Rp6.400.000 yang diduga hasil transaksi gelap.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada pukul 08.00 WIB mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Derangga. Tanpa membuang waktu, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB, tiga orang berhasil diamankan di lokasi. Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Proses penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RT setempat, H alias HN, dan warga MJS alias AS sebagai saksi. Surat Perintah Tugas dibacakan di hadapan para saksi dan pelaku sebelum penggeledahan dimulai.

Dari badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu dalam dompet coklat, 17 paket sabu dalam potongan sedotan yang disembunyikan di dalam sebuah kotak, sebuah timbangan digital, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.300.000, serta satu unit handphone. Dari pelaku KA alias EZ, ditemukan uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Sementara dari dalam tas pelaku RS alias RN, ditemukan 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000, serta satu unit handphone.

Barang bukti yang disita diantaranya adalah Narkotika jenis sabu: 24 paket, berat bruto 7,81 gram, Uang tunai: Rp6.400.000, Timbangan digital: 1 buah warna hitam, Handphone: 3 unit (OPPO, ZTE, Samsung), plastik klip dan potongan sedotan

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, AIPDA Ronny S. menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, hubungi Call Center 110 atau kanal resmi Polres Seruyan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Kasi Humas.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Admin

Recent Posts

Supardi Resmi Nahkodai Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya Tekankan Pentingnya Kebersamaan Membangun Desa

‎SERUYAN, ProBorneo.id – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar kegiatan pisah sambut antara Penjabat…

22 jam ago

Dalam Sidang Adat, Warga Sebabi dan Bangkal Ajukan Tuntutan Rp3,78 Triliun Terhadap PT BAP

KOTIM, ProBorneo.id — Sidang adat di Desa Sebabi mendadak menjadi sorotan setelah perkara lama terkait…

3 hari ago

Murianto, S.Kom Maju sebagai Calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa Periode 2026–2029

SERUYAN, ProBorneo.id – Murianto, S.Kom menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Koperasi BMJB Desa Lanpasa…

6 hari ago

Kebakaran Hutan di Belakang Pemukiman Desa Selunuk, Warga Khawatir Api Merembet ke Permukiman

SERUYAN, ProBorneo.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di belakang kawasan perumahan KM 80,…

7 hari ago

Jembatan Maut di Jalur Sawit Telan Korban Jiwa, Guru SDN 1 Desa Lanpasa Tewas Kecelakaan

SERUYAN, ProBorneo.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur perkebunan kelapa sawit PT Agro…

7 hari ago

PRIA SERANG WARGA PAKAI PARANG DI PASAR SAIK , SAT RESKRIM POLRES SERUYAN BEKUK PELAKU DI BAWAH GEDUNG WALET

SERUYAN, ProBorneo.id – Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diringkus Sat Reskrim Polres Seruyan…

1 minggu ago