Headline

Polres Seruyan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu, 24 Paket dan Sita Uang Rp 6,4 Juta

SERUYAN, ProBorneo.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram dan uang tunai Rp6.400.000 yang diduga hasil transaksi gelap.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada pukul 08.00 WIB mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Derangga. Tanpa membuang waktu, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB, tiga orang berhasil diamankan di lokasi. Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Proses penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RT setempat, H alias HN, dan warga MJS alias AS sebagai saksi. Surat Perintah Tugas dibacakan di hadapan para saksi dan pelaku sebelum penggeledahan dimulai.

Dari badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu dalam dompet coklat, 17 paket sabu dalam potongan sedotan yang disembunyikan di dalam sebuah kotak, sebuah timbangan digital, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.300.000, serta satu unit handphone. Dari pelaku KA alias EZ, ditemukan uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Sementara dari dalam tas pelaku RS alias RN, ditemukan 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000, serta satu unit handphone.

Barang bukti yang disita diantaranya adalah Narkotika jenis sabu: 24 paket, berat bruto 7,81 gram, Uang tunai: Rp6.400.000, Timbangan digital: 1 buah warna hitam, Handphone: 3 unit (OPPO, ZTE, Samsung), plastik klip dan potongan sedotan

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, AIPDA Ronny S. menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, hubungi Call Center 110 atau kanal resmi Polres Seruyan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Kasi Humas.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Admin

Recent Posts

PT HMBP 1 Best Group Salurkan Bantuan Sarpras Damkar untuk 3 Desa Binaan

SERUYAN, ProBorneo.id – PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) Best Group melalui program…

13 jam ago

Warga Bangkal Bertahan 16 Hari di Tenda, Minta Ketegasan Bupati Seruyan Soal Plasma 20 Persen

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih bertahan di tenda…

15 jam ago

Lahan Sengketa 1.607 Ha Ditetapkan Milik Warga, PT BAP Diperintah Kosongkan Lahan

KOTIM, ProBorneo.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit…

2 hari ago

Dua Jenazah Ditemukan di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

SERUYAN, ProBorneo.id – Dua jenazah tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan…

2 hari ago

Penanggung Jawab Resmi Hentikan Aksi Damai Masyarakat Desa Selunuk di PT BAP

SERUYAN, ProBorneo.id - Aksi damai masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, resmi dihentikan.…

2 hari ago

Dampak Kabut Asap Karhutla, SDN 3 Bangkal Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring

SERUYAN, ProBorneo.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan…

4 hari ago