Berita Utama

Pemkab Seruyan Ambil Sikap Soal Tuntutan Plasma PT BAP, Pertemuan Resmi Dijadwalkan 31 Agustus

SERUYAN, ProBorneo.idPemerintah Kabupaten Seruyan bergerak cepat merespons dinamika yang berkembang terkait tuntutan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau kebun plasma sebesar 20% dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Kepastian langkah ini tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 500/1528/EK.SDA/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan,

​Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut Pemkab Seruyan atas janji penanganan masalah yang sempat dibahas pada audiensi 15 Agustus 2026 lalu di Sampit. Pada pertemuan sebelumnya, Pemda bersama perwakilan masyarakat menyepakati pengkajian ulang SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP, dengan komitmen menghadirkan kejelasan selambat-lambatnya akhir bulan ini.

​Berdasarkan surat resmi tersebut, Pemkab Seruyan akan menggelar rapat mendengarkan dan menetapkan “Pernyataan Sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas Pemenuhan Kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama”. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 13:30 WIB di Aula Kantor Bupati Seruyan.

​Penetapan jadwal ini dinilai tepat waktu untuk meredam potensi konflik serta eskalasi massa di lapangan. Pasalnya, aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (MABESS) sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polres Seruyan dan Polres Kotim bertanggal 24 Agustus 2026 sebagai bentuk dorongan agar Pemda segera mengambil tindakan nyata.

​Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, sebanyak 3.410 warga dari Desa Bangkal, Seluluk, Rungau Raya, Sebabi, Biru Maju, dan sekitarnya mengancam akan melakukan aksi blokade. Mereka berencana memblokir serta menutup operasional kantor, pabrik, hingga pos-pos PT BAP dari KM 79 hingga KM 115 terhitung mulai Selasa, 1 September 2026 jika tidak ada kejelasan atau pertemuan hingga batas waktu 31 Agustus.

​Melalui undangan rapat pernyataan sikap ini, pihak Pemkab Seruyan diharapkan mampu memberikan solusi konkret dan keputusan berkeadilan bagi masyarakat terdampak. Keputusan pada pertemuan 31 Agustus nanti akan menjadi penentu utama apakah hak plasma 20% masyarakat dapat terealisasi dengan aman atau justru memicu penutupan aktivitas operasional perusahaan oleh warga.

Admin

Recent Posts

Tolak KUP, Warga Desa Bangkal Tuntut RDP dengan PT BAP Soal Hak Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id - Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, secara tegas menolak skema…

24 jam ago

Ancam Tutup Pabrik dan Kantor PT BAP, Warga Seruyan-Kotim Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai

SERUYAN, ProBorneo.id - ​Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20% (Masyarakat Bersatu Sekabupaten…

2 hari ago

DAD Seruyan Raya Bentuk Pengurus BATAMAD, Alimansyah Terpilih Secara Aklamasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi membentuk…

2 hari ago

Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Tolak KUP, Desak Realisasi Plasma 20 Persen dan Siapkan Aksi Massa

SERUYAN, ProBorneo. id - Perjuangan masyarakat di sejumlah desa untuk mendapatkan hak plasma 20 persen…

3 hari ago

Pemdes Bangkal Gelar Pertemuan Tindak Lanjut Hasil Mediasi Koperasi Sangking Bahanyi Dengan PT. BAP

SERUYAN, ProBorneo.id  – Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat. Pertemuan…

4 hari ago

Perkuat Pencegahan Karhutla, Sinar Mas dan Aparat Perketat Patroli di Seruyan Tengah dan Batu Ampar

SERUYAN, ProBorneo.id – Sinar Mas Agribusiness and Food terus memperkuat kesiapan pencegahan kebakaran hutan dan…

6 hari ago