Pemerintah Desa Bangkal Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes 2027–2034

Headline143 Dilihat
banner 468x60
SERUYAN, ProBorneo.id – ​Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2027–2034 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Jum’at, 11 September 2026, bertempat di Aula Balai Seni.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bangkal, Supardi dan dihadiri oleh Kasi Pemdes Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, guru, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

​Dalam sambutannya, Supardi menyampaikan bahwa penyusunan RPJMDes dan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh peserta musyawarah untuk memberikan masukan dan berpartisipasi aktif agar dokumen perencanaan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Desa Bangkal.
‎​

Baca Juga :  SPBU Sering Tutup, Warga Resah BBM Langka di Simpang Bangkal 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Pendamping Desa, Mar’i selaku sebagai pemandu kegiatan tersebut. ‎Dalam penyampaiannya, Mar’i menjelaskan pentingnya penyusunan RPJMDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa selama delapan tahun yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan sesuai visi dan misi Kepala Desa.

‎”RPJMDes yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau bisa diistilahkan “kitabnya” pemerintah Desa. Pasalnya, seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

‎​Pendamping Lokal Desa turut memberikan pendampingan dalam proses pembentukan Tim Penyusun RPJMDes dan RKP Desa agar tahapan penyusunan dokumen perencanaan dapat berjalan sesuai mekanisme, partisipatif, transparan, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat.

‎​Musyawarah desa menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2027–2034 dan RKP Desa Tahun 2027, yang selanjutnya akan bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui tahapan penggalian gagasan masyarakat, penyelarasan kebijakan pemerintah, hingga penyusunan rancangan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

‎​Melalui pelaksanaan musyawarah ini, Pemerintah Desa Bangkal berharap proses penyusunan RPJMDes dan RKP Desa dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjadi pedoman pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎ Semangat kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan Desa Bangkal yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *