Berita Utama

Nasib Plasma 20% Warga Seruyan Ditentukan Besok Jam 2 Siang di Sampit

SERUYAN, ProBorneo.idPerjuangan panjang warga menuntut realisasi plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama atau PT BAP memasuki babak penentuan. Pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak manajemen PT BAP akan digelar besok, Rabu (10/9/2026) pukul 14.00 WIB di Sampit.

Hal itu disampaikan Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi S.H., kepada seluruh anggota koperasi melaui pesan suara di grup whatsapp.

“Kepada seluruh anggota koperasi, Bapak, Ibu sekalian, sanak saudara. Kita mendapat undangan dari PT BAP yang mana besok kita ada pertemuan di jam 2 siang. Semoga ini membuahkan hasil, mohon doanya, mohon dukungannya. Dan semoga besok penentuan untuk kita semua,” ujar Sapriyadi, Selasa (9/9/2026).

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi titik temu dan penentuan bagi nasib anggota koperasi, khususnya terkait tuntutan realisasi plasma 20%.

“Kita hanya minta 20% dari perizinan 17.000 hektar di sekitar desa kita. Tapi sampai saat ini mereka tidak berani memberikan,” kata Sapriyadi sebelumnya.

Pertemuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Sabtu (5/9/2026) setelah aksi damai sekitar 2.300 warga didepan pagar masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BAP.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. memastikan akan mengawal penuh proses pertemuan tersebut hingga ada kepastian.

“Kalau warga saya bahagia, saya ikut senang. Saya akan mengawal! Saya akan mengawal warga saya untuk mencapai harapan sesuai dengan keinginannya,” kata Kapolres di hadapan massa beberapa waktu lalu.

Awalnya Kapolres meminta pertemuan digelar Selasa, namun pihak perusahaan hanya bisa hadir Rabu.

“Saya rasa 1 hari perbedaan tidak ada masalah. Yang penting hasil sesuai yang diinginkan,” ujar Kapolres waktu itu.

Berdasarkan kesepakatan, pertemuan di Sampit akan dihadiri Kepala Desa Bangkal, Ketua BPD, Ketua Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, serta 3 orang perwakilan masyarakat yang ditunjuk warga.

Tuntutan warga berakar pada kewajiban perusahaan dalam Izin Usaha Perkebunan tahun 2013 dan 2015, yang diperkuat UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 1 tentang kewajiban merealisasikan plasma 20% dari lahan inti.(unt)

 

Admin

Recent Posts

Kapolres Seruyan Berjanji Kawal Tuntas Tuntutan Plasma 20% Hingga Ketok Palu

SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. menegaskan akan mengawal penuh perjuangan…

2 hari ago

Warga Bangkal Beri Kepercayaan Pada Kapolres Tapi Tegaskan Tuntutan Plasma 20% Harus Direalisasikan

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal menyatakan tetap percaya kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy…

3 hari ago

Kapolres Jamin Pertemuan 9 September, Warga Taruh Harapan Plasma 20% Terealisasi

SERUYAN, ProBorneo.id – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendy S.H., S.I.K. menjamin akan memfasilitasi pertemuan antara…

3 hari ago

Warga Desa Bangkal dan PT BAP Sepakat Bertemu 9 September Di Sampit, Bahas Tuntutan Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dan pihak manajemen PT…

3 hari ago

Mediasi Buntu, Ribuan Masyarakat Siap Gelar Aksi 5 September di PT BAP Tuntut Plasma 20%

SERUYAN, ProBorneo.id – Aliansi masyarakat 10 desa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada…

4 hari ago

MPA Desa Terawan Usulkan Dukungan Operasional dan Peralatan Guna Perkuat Pencegahan Karhutla

SERUYAN, ProBorneo.id – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Masyarakat Peduli Api atau…

5 hari ago