KOTIM, ProBorneo.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hendak dipakai balap liar, Minggu 3/5/2026 dini hari.…
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelaku narkotika, apapun latar belakang profesinya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (2/6).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar nomor 112 hotel tersebut.
Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31). Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita total 17 paket diduga sabu. Dari TR diamankan 8 paket diduga sabu, alat hisap, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara dari SN ditemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, uang tunai Rp470.000, dokumen kendaraan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Dari hasil pemeriksaan TR dan SN, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke pria berinisial FR (33). Tim kemudian mengamankan FR di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang. Dari lokasi itu disita dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan perannya dalam perkara tersebut.
Pengembangan berlanjut ke kediaman HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari HS, petugas menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. AKBP Beddy Suwendi menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SERUYAN, ProBorneo.id - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PKB, Aliansyah, berpesan kepada lulusan SMP…
SERUYAN, ProBorneo.id - Tahapan penyampaian visi dan misi 4 Calon Kepala Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan…
SERUYAN, ProBorneo.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panlih Kades) Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, akan menggelar…
SERUYAN, ProBorneo.id – Tumpukan sampah di kilometer 71, tepatnya di lingkungan RT 04 Desa Terawan,…
PALANGKA RAYA, ProBorneo.id – Semangat kolaborasi memerangi narkotika ditunjukkan melalui peletakan batu pertama Posko Terpadu…
SERUYAN, ProBorneo.id - Kehadiran sosok muda dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bukit Buluh, Kecamatan…